Karawang, Infoneews Nusantara – Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Iqbal Jamalulail, S.I.P., M.Kesos membacakan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karawang dalam rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Iqbal Jamalulail menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp5.893.001.421.196, dengan realisasi mencapai 96,25 persen. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp6.353.560.752.074, dengan tingkat realisasi sebesar 90,72 persen.
Penyampaian laporan Badan Anggaran tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD serta menjadi dasar dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Iqbal Jamalulail juga menjelaskan bahwa rincian lengkap mengenai pendapatan, belanja, pembiayaan, serta capaian pelaksanaan APBD dapat diakses masyarakat melalui dokumen keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Karawang.
Melalui pembahasan laporan pertanggungjawaban tersebut, DPRD Kabupaten Karawang berharap evaluasi terhadap pelaksanaan APBD dapat menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Dinsky)
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram