Karawang, infonewsnusantara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, laporan akhir Pansus disampaikan sebagai bagian dari tahapan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan daerah tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, teratur dan tenteram. Dengan adanya regulasi tersebut, aktivitas masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik.
Pembacaan laporan akhir Pansus menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan Perda, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Karawang dalam merumuskan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
Melalui Perda tersebut, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, terintegrasi dan memiliki kepastian hukum.
DPRD Kabupaten Karawang berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya Kabupaten Karawang yang aman, tertib, nyaman dan kondusif.
Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karawang dan diikuti oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Karawang bersama pihak terkait. (Dinsky)

FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram