KARAWANG, Infonews Nusantara - Pemantau Keuangan Negara (PKN-red) pada Kamis (16/7/2026) melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait permohonan dokumen anggaran kegiatan reses dan perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat undang-undang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan keuangan negara.
Kami (PKN-red) hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PTUN. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab PKN dalam mengawal keterbukaan informasi publik serta memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan dan akuntabel," ujar Patar Sihotang.
Menurut Patar, dokumen yang dimohonkan berupa dokumen anggaran reses dan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2020 dan 2021 merupakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.ucap patar.
PKN menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran.
"Kami berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban setiap lembaga negara sebagai wujud pelaksanaan negara hukum," tegas Patar.
PKN juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran negara dan daerah agar setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tegasnya
Melalui pelaksanaan putusan ini, PKN berharap semakin menguatkan komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah terus meningkat. (Dinsky).

FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram