Kamis, 23 Juni 2022

Wasnaker Wilayah II Provinsi Jabar Akan Berikan Teguran Ataupun Sanksi Kepada Perusahaan Jika Terbukti

Wasnaker Wilayah II Provinsi Jabar Akan Berikan Teguran Ataupun Sanksi Kepada Perusahaan Jika Terbukti



Karawang, INFONEWS NUSANTARA.NET 
Peristiwa naas yang dialami oleh seorang karyawan PT Padi Hijau Buana yang menjadi vendor di PT HM Sampoerna hingga saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.

Disampaikan Rahmat Ripilita, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Kabupaten Karawang melalui pesan WA, Kamis (23/06/22), bahwa hingga saat ini pihak UPTD Wasnaker Wilayah II masih melakukan pengumpulan bukti-bukti penyebab kematian korban.
"Sampai hari ini keterangan yang digali dan diperoleh tim di lapangan, dari aspek norma ketenagakerjaan, pekerja (korban, red) sudah mendapat perlindungan jaminan sosial, dari hubungan kerjanya pekerja sudah termasuk PKWTT, selanjutnya tim masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dari pihak-pihak terkait,"ujarnya.

"Termasuk dari aspek norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sedang kita himpun dan pelajari keterangan dan bukti-bukti dari pihak-pihak terkait,"jelas Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, semestinya perusahaan melaporkan apabila terjadi kecelakaan kerja ke Disnaker Provinsi atau Bidang Pengawasan serta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, saat ini masih dalam proses pengumpulan keterangan dan bukti-bukti, termasuk pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,"ujarnya.

"Terkait pemberian teguran atau sanksi, akan dilihat setelah semua bukti dan keterangan sudah terkumpul, baru kita bisa melakukan, entah itu berupa teguran ataupun sanksi untuk perusahaan, jelasnya. (ki).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved