Peristiwa
naas yang dialami oleh seorang karyawan PT Padi Hijau Buana yang
menjadi vendor di PT HM Sampoerna hingga saat ini kasusnya sedang dalam
penyelidikan pihak Kepolisian dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan
Wilayah II.
Disampaikan Rahmat Ripilita, Kepala
UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Kabupaten
Karawang melalui pesan WA, Kamis (23/06/22), bahwa hingga saat ini pihak
UPTD Wasnaker Wilayah II masih melakukan pengumpulan bukti-bukti
penyebab kematian korban.
"Sampai hari ini keterangan yang
digali dan diperoleh tim di lapangan, dari aspek norma ketenagakerjaan,
pekerja (korban, red) sudah mendapat perlindungan jaminan sosial, dari
hubungan kerjanya pekerja sudah termasuk PKWTT, selanjutnya tim masih
terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dari pihak-pihak
terkait,"ujarnya.
"Termasuk dari aspek norma
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sedang kita himpun dan
pelajari keterangan dan bukti-bukti dari pihak-pihak terkait,"jelas
Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan,
semestinya perusahaan melaporkan apabila terjadi kecelakaan kerja ke
Disnaker Provinsi atau Bidang Pengawasan serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita
dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, saat ini masih dalam
proses pengumpulan keterangan dan bukti-bukti, termasuk pemanggilan
kepada pihak-pihak terkait,"ujarnya.
"Terkait
pemberian teguran atau sanksi, akan dilihat setelah semua bukti dan
keterangan sudah terkumpul, baru kita bisa melakukan, entah itu berupa
teguran ataupun sanksi untuk perusahaan, jelasnya. (ki).
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram