Selasa, 19 Juli 2022

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Pidana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Pidana

INDRAMAYU, Infonews nusantara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman Kejari setempat, Selasa (19/7/2022). Adapun, barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu senilai Rp11,5 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetiya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat putusan dari Pengadilan Negeri Indramayu yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain itu, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan agenda rutin seluruh Kejaksaan, termasuk di Kejari Indramayu.


"Barang-barang bukti ini pelaksanaan perkaranya ada di tahun ini atau di tahun sebelumnya, meliputi berbagai macam tindak pidana, di antaranya pidana narkotika, uang palsu, pembunuhan, penganiayaan, dan lain-lain," kata dia kepada Awak media.


Adapun, lanjut Ajie, barang bukti yang telah dimusnahkan itu berupa sabu seberat 139,1 gram, ganja 866,45 gram, tembakau gorilla (sintetis) 652,8 gram. Obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 4.144 butir, Hexymer 7.510 butir, Tramadol 6.368 butir, Trihexyphenidyl 4.179 butir. Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 101 butir, Riklona 23 butir, Merlopam 83 butir. 

"Selain jenis narkoba, kita juga memusnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp11,5 miliar, rokok tanpa cukai sebanyak 706.520 batang, senjata tajam, kunci leter T, air gun, handphone, dan lain-lain," ujarnya.

Ajie berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh beberapa Instansi dan jajaran Forkompimda setempat ini dapat dijadikan bukti sinergitas kinerja apara penegak hukum dalam mengatasi berbagai jenis tindak pidana. (red).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved