KARAWANG, Infonews nusantara - Untuk meningkatkan pemahaman para pejabat dalam hal Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintah Desa dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ini telah diatur hak setiap orang sebagai warga negara, baik perorangan maupun badan hukum untuk melihat dan mengetahui informasi dari badan publik.
Setiap pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Demikain juga halnya setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang akurat dan benar yang berada di bawah kewenangannya.
Dengan Adanya Sengketa Informasi Publik yang saat ini sedang dalam proses persidangan dari 6 (Enam) Badan publik Di kabupaten karawang yang dipersidangan di Komisi informasi Bandung Jawa Barat, Awak media Mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
Ketika Dikonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, Wahidin, SE., M.Si Senin 22/8/22 Diruang Kerjanya Dengan di dampingi beberapa stafnya Mengakui bahwa belum optimal dalam Pelaksanaan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.
"Iya kami (Diskominf-red) juga mengakui belum optimal dalam pelaksanaan sosialisasi keterbukaan informasi publik sebagai corong nya informasi publik dari pemerintah daerah.
Untuk Peraturan Daerah (PerDA) memang sudah ada, akan tetapi Peraturan Bupati (PerBup) nya belum ada sampai saat ini masih di dorong agar PerBup segera diturunkan supaya bisa di pahami oleh semua pihak mana yang Bisa di informasikan kepada Publik dan mana informasi yang dikecualikan".
Lanjut Wahidin, oleh karena itu Memang kami akui bahwa kami kurang Optimal dalam Melakukan Sosialisasi Keterbukaan Informasi publik Baik kepada SKPD karena Samapai saat ini baru hanya ada Perda nya saja keturunan dari Undang-Undang. Jika Perbup nya sudah ada kami bisa melakukan koordinasi dengan para SKPD dan Juga Seluruh Desa yang ada di kabupaten Karawang untuk melakukan Sosialisasi apa saja informasi yang bisa di berikan dan mana saja informasi yang dikecualikan.
Kami sendiri (Diskominfo-red) masih butuh orang yang berkompeten dari Komisi informasi untuk sosialisasi dengan dasar perbup agar bisa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa, Saya (Wahidin-red) mendorong kepada bidang teknis agar segera untuk menerbitkan perbup dan harus di segerakan dan Ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) buat kami, adapun Draf nya itu sudah ada namun sampai saat ini belum terbit perbup nya. Terkait Pengelolaan informasi saat ini sedang kita perbaiki dan saya (Wahidin-red) berkoordinasi bagaimana cara menuangkan informasi nya.
Jika nanati perbup sudah ada, baru kami berani mensosialisasikan itu pun berkaitan dengan kewenangan SKPD dan jika berkaitan nya dengan Desa nanti fungsi pembinaan nya kan ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD), kita hanya membantu untuk menyusun Ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di desa, Kata Wahidin.
Perihal Dokumen teknis itu bukan kewenangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memeriksanya, Jika memang menurut Mereka ada dugaan korupsi silahkan saja laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
Menurut saya (Wahidin-red) karena APH yang mempunyai kewenangan Melakukan Penyidikan dan penyelidikan, karena LSM tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan jika mau riksus yang silahkan laporkan ke inspektorat, Jelas Wahidin.
Kita tunggu saja hasil putusan pengadilan agar lebih jelas karena khawatir akan bertentangan, Pungkas Wahidin. (Riki)
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram