Sabtu, 13 Agustus 2022

Polisi Berhasil Ringkus Gerombolan Pelaku Begal Sadis Yang Kerap Beraksi di Wilayah Cikarang

Polisi Berhasil Ringkus Gerombolan Pelaku Begal Sadis Yang Kerap Beraksi di Wilayah Cikarang

BEKASI, Infonews nusantara - Polisi berhasil meringkus gerombolan pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi, sebanyak empat kali. Salah satu kasusnya begal karyawati hingga tangannya nyaris putus pada Rabu (21/7/2022) lalu. 

Gerombolan pelaku begal tersebut yang berjumlah empat orang ini, yakni, Cahya Sumirta (18), Andika (21), dan Fuji (18), Muhammad Iyan S. (20). Pelaku masing-masing mempunyai ciri-ciri tato di tangan kirinya serta memegang senjata tajamnya yanh bagian gagangnya berwarna hijau dan cokelat.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku ditangkap saat melakukan aksi yang sama. Namun aksinya gagal setelah kepergok anggota Patroli Polsek Cikarang Timur sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Kobak Bitung, Sertajaya, Cikarang Timur. 

"Pada Hari Rabu, 10 Agustus 2022 pada saat anggota Patroli Polsek Cikarang Timur sedang melakukan patroli rutin melihat 2 unit sepeda motor honda beat tanpa plat nomor polisi berpapasan dengan anggota Patroli Polsek Cikarang timur," ujar Gidion saat Press Release Jumat (12/08/2022). 

Gidion menjelaskan, anggota patroli Polsek Cikarang Timur melihat salah satu penumpang sepeda motor tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang diacungkan ke arah kendaraan yang berpapasan.


"Melihat kejadian tersebut kemudian anggota yang sedang patroli melakukan pengejaran kemudian tepat di gang Kobak Bitung, kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur, penumpang 2 unit kendaraan sepeda motor honda beat tersebut berhasil dihentikan tepat didepan warga yang sedang berkumpul di warung," ucap dia. 

Kemudian setelah berhasil dihentikan, keempat orang tersebut, yang mengendarai dua unit sepeda motor beat digeledah petugas. Setelah dilakukan penggeledahan dari empat orang tersebut, terdapat dua orang yang kedapatan menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis celurit. 

"Paling baru dilakukan adalah kejadian yang di Meikarta sehingga mengakibatkan seorang korban mengalami luka sobek di tangan dan waktu itu saya dengan Wakapolres. Menjenguk korban di Rumah Sakit permata keluarga," tuturnya.  

Adapun, barang bukti yang diamankan petugas polisi, yaitu dua bilah jenis celurit untuk melakukan aksinya, dan empat empat sepeda motor matic merek Honda Beat. 

Dengan Kekerasan dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam atau kekerasan terhadap Orang dan atau barang sebagaimana diatur dalam pasal Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e Junto pasal 55 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e KUHPidana. 
"Kemudian ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,"kata Gidion.Bekasi, kutipan-news.co.id- Polisi berhasil meringkus gerombolan pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi, sebanyak empat kali. Salah satu kasusnya begal karyawati hingga tangannya nyaris putus pada Rabu (21/7/2022) lalu. 

Gerombolan pelaku begal tersebut yang berjumlah empat orang ini, yakni, Cahya Sumirta (18), Andika (21), dan Fuji (18), Muhammad Iyan S. (20). Pelaku masing-masing mempunyai ciri-ciri tato di tangan kirinya serta memegang senjata tajamnya yanh bagian gagangnya berwarna hijau dan cokelat.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku ditangkap saat melakukan aksi yang sama. Namun aksinya gagal setelah kepergok anggota Patroli Polsek Cikarang Timur sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Kobak Bitung, Sertajaya, Cikarang Timur. 

"Pada Hari Rabu, 10 Agustus 2022 pada saat anggota Patroli Polsek Cikarang Timur sedang melakukan patroli rutin melihat 2 unit sepeda motor honda beat tanpa plat nomor polisi berpapasan dengan anggota Patroli Polsek Cikarang timur," ujar Gidion saat Press Release Jumat (12/08/2022). 

Gidion menjelaskan, anggota patroli Polsek Cikarang Timur melihat salah satu penumpang sepeda motor tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang diacungkan ke arah kendaraan yang berpapasan.


"Melihat kejadian tersebut kemudian anggota yang sedang patroli melakukan pengejaran kemudian tepat di gang Kobak Bitung, kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur, penumpang 2 unit kendaraan sepeda motor honda beat tersebut berhasil dihentikan tepat didepan warga yang sedang berkumpul di warung," ucap dia. 

Kemudian setelah berhasil dihentikan, keempat orang tersebut, yang mengendarai dua unit sepeda motor beat digeledah petugas. Setelah dilakukan penggeledahan dari empat orang tersebut, terdapat dua orang yang kedapatan menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis celurit. 

"Paling baru dilakukan adalah kejadian yang di Meikarta sehingga mengakibatkan seorang korban mengalami luka sobek di tangan dan waktu itu saya dengan Wakapolres. Menjenguk korban di Rumah Sakit permata keluarga," tuturnya.  

Adapun, barang bukti yang diamankan petugas polisi, yaitu dua bilah jenis celurit untuk melakukan aksinya, dan empat empat sepeda motor matic merek Honda Beat. 

Dengan Kekerasan dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam atau kekerasan terhadap Orang dan atau barang sebagaimana diatur dalam pasal Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e Junto pasal 55 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e KUHPidana. 
"Kemudian ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,"kata Gidion. (red).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved