BANDUNG, Infonews nusantara - Hak memperoleh informasi adalah salah satu hak Masyarakat, Banyak masyarakat yang membutuhkan informasi baik tentang pengetahuan maupun informasi publik lainnya, Informasi yang sifatnya terbuka ialah diumumkan secara berkala, serta merta yang menyangkut hajat hidup orang banyak notabene nya seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi.
kinerja dari penyelenggara negara dapat lebih dipertanggungjawabkan ketika akses informasi terhadap publik semakin terbuka. Hak atas informasi sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, dan untuk mendukung hal tersebut harus diperkuat dengan jaminan keterbukaan informasi publik yang mana Hal tersebut Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , ditegaskan pada pasal 7 bahwa setiap Badan Publik memiliki kewajiban menyediakan, memberikan dan menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
Permintaan informasi sebagaimana digambarkan pada Prosedur dan Tata Cara Permohonan Informasi Publik, ada kemungkinan tidak dilayani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana mestinya, Hal tersebut memicu terjadinya Sengketa informasi adalah persengketaan yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik.
Salah satunya yang terjadi Sengketa Informasi Antara Pemantauan Keuangan Negara (PKN) dengan 15 (Lima Belas) Badan Publik yang di sidangkan pada Hari Selasa 16/08/22 Yang bertempat di Gedung Komisi Informasi Bandung Provinsi Jawa Barat.
Ketua Umum Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Patar sihotang SH., M.H ketika di Konfirmasi di Ruang Sidang Komisi Informasi publik (KIP) Bandung Jawa Barat Menjelaskan, Barusan kita mengikuti persidangan Antara PKN sebagai Pemohon Dan 15 (Lima Belas) Badan Publik Sebagai Termohon, 15 (Lima Brlas) Badan Publik termohon tersebut terbagi Beberapa Kabupaten diantaranya, Kabupaten Karawang 6 (Enam) Badan Publik
Kabupaten Purwakarta 3 (Tiga) Badan Publik
Kabupaten Cianjur 2 (Dua) Baran Publik
Kabupaten Bogor 3 (Tiga) Badan Publik
Kabupaten Kuningan 1 (satu) Badan Publik.
Sidang Sengketa informasi ini menghasilkan putusan 13 (Tiga belas) Mediasi dan yang 2 (dua) dinyatakan gugur atau kadaluwarsa, PKN teguh dengan pendirian dan tetap bertahan bahwa kami Tetap meminta dokumen yang kita minta kepada Badan Publik, Nanti dokumen tersebut sebagai yang diminta adalah langkah awal untuk PKN melakukan kroscek, jika ditemukan diduga adanya penyimpangan atau indikasi Korupsi yang dilakukan oleh Badan Publik maka Kami PKN akan melaporkan kepada Pihak-pihak yang terkait,
Dikarenakan mediasi hari ini tidak terjadi maka sidang akan dijadwalkan kembali. (ki).
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram