Minggu, 09 Oktober 2022

Jaksa Agung: Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Adalah Penegakan Hukum Yang Mampu Memanusiakan Manusia

Jaksa Agung: Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Adalah Penegakan Hukum Yang Mampu Memanusiakan Manusia



JAKARTA, infonewsnusantara.net

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan di bidang pidana, Kejaksaan menganut asas dominus litis yang berlaku secara internasional.

Jaksa selaku dominus dapat menentukan layak atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap Penuntutan ataupun ke tahap persidangan. Kewenangan ini termaktub di dalam Pasal 139 KUHAP, yang menyatakan bahwa “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.” Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf b, menyatakan bahwa: “Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.”

Dari ketentuan tersebut, frasa ”menentukan” dan ”memutuskan” yang terkandung dalam Pasal 139 dan Pasal 140 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut merupakan kewenangan diskresi penuntutan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.

“Penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia akan merubah paradigma keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Berdasarkan asas dominus litis tersebut, Jaksa akan melihat dan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan dengan menggunakan instrumen nilai kemanfaatan hukum. Dengan penerapan asas dominus litis yang konsisten khsususnya dalam penerapan keadilan restoratif, sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan membutuhkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum yaitu manusia adalah subjek dalam proses penegakan hukum bukan sebagai objek penegakan hukum, yang penerapannya akan dilandasi oleh Hati Nurani, sesungguhnya keadilan itu tidak ditemukan di dalam buku, melainkan keadilan dapat ditemukan di dalam hati Nurani,” ujar Jaksa Agung. 

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan pengaturan mengenai keadilan restoratif juga telah diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu “perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan Keadilan Restoratif.” 

“Wujud nyata Kejaksaan dalam mendukung dan menerapkan keadilan restoratif adalah dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pelaksanaannya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus dilandasi dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan pidana sebagai jalan terakhir, serta dalam penyelenggaraan penanganan perkara harus secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.



Ticker
Mentan SYL Dorong Petani Milenial Indonesia Timur Bangun Konsepsi dan Networking
Hujan Mengguyur Kawasan Wisata Buper Cinumpang Akibatkan Longsor, Warga Kesulitan Air Bersih
Terkait Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Mantan Menteri Kelautan Sebagi Saksi
Mendes PDTT: Pendamping Desa Urat Nadi Pembangunan Desa
Resmi Dibuka DPD Partai NasDem Kabupaten Pandeglang Membentuk Team 7
Satlantas Polres Sukabumi Kota Berikan Bingkisan Kepada Siswa Sekolah SLB Budi Nurani Kota Sukabumi
Dirjen Polpum Kemendagri Buka Webinar MIPI Bahas soal Otonomi Jakarta Pasca Tak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara
Banjir Kota Bekasi Berangsur Surut
Jaksa Agung: Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Adalah Penegakan Hukum Yang Mampu Memanusiakan Manusia
Jaksa Agung: Penerapan Keadilan Restorive Guna Mewujudkan Keseimbangan dan Perlindungan Hukum Baik Bagi Korban Maupun Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana
Mentan SYL Dorong Petani Milenial Indonesia Timur Bangun Konsepsi dan Networking
Hujan Mengguyur Kawasan Wisata Buper Cinumpang Akibatkan Longsor, Warga Kesulitan Air Bersih
Terkait Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Mantan Menteri Kelautan Sebagi Saksi
Mendes PDTT: Pendamping Desa Urat Nadi Pembangunan Desa
Resmi Dibuka DPD Partai NasDem Kabupaten Pandeglang Membentuk Team 7
Satlantas Polres Sukabumi Kota Berikan Bingkisan Kepada Siswa Sekolah SLB Budi Nurani Kota Sukabumi
Dirjen Polpum Kemendagri Buka Webinar MIPI Bahas soal Otonomi Jakarta Pasca Tak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara
Banjir Kota Bekasi Berangsur Surut
Jaksa Agung: Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Adalah Penegakan Hukum Yang Mampu Memanusiakan Manusia
Jaksa Agung: Penerapan Keadilan Restorive Guna Mewujudkan Keseimbangan dan Perlindungan Hukum Baik Bagi Korban Maupun Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana

Jaksa Agung: Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Adalah Penegakan Hukum Yang Mampu Memanusiakan Manusia
By: centerweb On: 8 October 2022 In: News
Silahkan Share
 Post Views: 8
lensareportase.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan di bidang pidana, Kejaksaan menganut asas dominus litis yang berlaku secara internasional. 

Jaksa selaku dominus litis dapat menentukan layak atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap Penuntutan ataupun ke tahap persidangan. Kewenangan ini termaktub di dalam Pasal 139 KUHAP, yang menyatakan bahwa “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.” Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf b, menyatakan bahwa: “Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.”


Dari ketentuan tersebut, frasa ”menentukan” dan ”memutuskan” yang terkandung dalam Pasal 139 dan Pasal 140 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut merupakan kewenangan diskresi penuntutan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.

“Penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia akan merubah paradigma keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Berdasarkan asas dominus litis tersebut, Jaksa akan melihat dan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan dengan menggunakan instrumen nilai kemanfaatan hukum. Dengan penerapan asas dominus litis yang konsisten khsususnya dalam penerapan keadilan restoratif, sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan membutuhkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum yaitu manusia adalah subjek dalam proses penegakan hukum bukan sebagai objek penegakan hukum, yang penerapannya akan dilandasi oleh Hati Nurani, sesungguhnya keadilan itu tidak ditemukan di dalam buku, melainkan keadilan dapat ditemukan di dalam hati Nurani,” ujar Jaksa Agung. 

Baca Juga :  Semarakkan HUT Ke-76 RI, Yuk Ikutan #MelodiKemerdekaan Berhadiah Jutaan Rupiah
Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan pengaturan mengenai keadilan restoratif juga telah diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu “perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan Keadilan Restoratif.” 

“Wujud nyata Kejaksaan dalam mendukung dan menerapkan keadilan restoratif adalah dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pelaksanaannya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus dilandasi dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan pidana sebagai jalan terakhir, serta dalam penyelenggaraan penanganan perkara harus secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.


Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang mampu memanusiakan manusia serta dapat memberikan suatu kemanfatan dengan menghadirkan keadilan subtantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pernyataan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan pada Jumat 07 Oktober 2022. (mat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved