Selasa, 11 Oktober 2022

LBH CAKRA Desak Bupati dan Wakil Bupati Karawang Segera Nonaktifkan Asep Aang Rahmatullah Sebagai Kepala BKPSDM

LBH CAKRA Desak Bupati dan Wakil Bupati Karawang Segera Nonaktifkan Asep Aang Rahmatullah Sebagai Kepala BKPSDM




KARAWANG, infonewsnusantara.net

Lembaga Bantuan Hukum Cakra Indonesia mendesak kepada Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang H Aep Saefuloh agar segera menonaktifkan Asep AAng Rahmatullah yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepada BKPSDM Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Menurut Ravhi Alfanira Fikri Firdaus SH salah satu Pengurus LBH Cakra Indonesia mengatakan penonaktifan harus segera dilakukan, karena mengingat status tersangka dan posisinya yang masih aktif sebagai Kepala BKPSDM jelas melanggar aturan

Dalam kasus ini integritas seorang kepala daerah diuji, apakah bisa berlaku tegas secara aturan kepada anak buahnya, atau justru ingin melindungi.

"Kita berharap tidak seperti itu, karena kami dengar PNS tersebut belum juga di nonaktifkan dari jabatannya,"ungkapnya

Ada tiga jenis pemberhentian pegawai negeri sipil menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai berikut. Diberhentikan dengan hormat diatur dalam pasal 87 ayat 1 UU ASN seperti meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau tidak cakap secara jasmani dan rohani. Selain itu diatur juag dalam pasal 87 ayat 2 UU ASN yang berbunyi PNS dapat di berhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena di hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Diberhentikan tidak dengan hormat Mengenai hal ini, pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) sebagai berikut. PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Sementara itu, dalam kontek PNS yang melakukan tindak pidana penganiayaan dua wartawan di Karawang terdapat dalam jenis ketiga yakni dapat dibehentikan sementara.

"Untuk jenis ketiga diatur dalam Pasal 88 UU ASN. PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi pejabat negara, Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana."ucapnya

Sementara itu LBH Cakra Indonesia juga mendesak Kapolres Karawang untuk On the track segara menangkap para tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) & (4) KUHAP

"Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa : a) Akan melarikan diri b) Merusak atau menghilangkan barang bukti sampai saat ini kita ketahui bersama para tersangka tidak koperatif dalam menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik artinya bahwa tidak ada alasan tebang pilih bagi kapolres karawang dan penyidik dengan wewenangnya untuk segera menangkap dan memenjarakan para tersangka sehingga rasa keadilan ini terpenuhi dan masyarakat bisa melihat dengan jelas bukti keseriusan dari Kapolres Karawang dalam menangani Peristiwa pidana yang korbannya adalah 2 wartawan yg diduga diculik & dianiaya oleh para tersangka". pungkasnya.(mat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved