Rabu, 12 Oktober 2022

Polres Sukabumi Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Antaranya Pelaku Utama

Polres Sukabumi Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Antaranya Pelaku Utama



SUKABUMI, infonewsnusantara.net

Pelaku pembacokan Refal Rezky Akbar (18) ditangkap polisi. Pelaku berjumlah tujuh orang dan satu diantaranya adalah pelaku utama.

Aksi horor para pelaku diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB - 02.00 WIB, Sabtu (8/10/2022) lalu. Para pelaku diamankan pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.

"Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dari kejadian tanggal tujuh alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak, Rabu (12/10/2022).


Para pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.

"Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut," imbuh Dedy.

Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana, jo pasal 55 kuhpidana jo pasal kuhpidana.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang. "Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkas Dedy.

Sebelumnya diberitakan, Refal Rezky Akbar remaja berusia 17 tahun meregang nyawa dengan luka bacokan. Saat kejadian pelajar kelas XI SMK Pertanian Cibadak, Kabupaten Sukabumi tengah bersama teman-temannya.

Informasi yang dilansir detikJabar, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB - 02.00 WIB, Sabtu (8/10/2022). Saat itu korban tengah berada di Kampung Pasar RT 01 RW 03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

"Saya dan teman saya itu mau ambil HP lagi jalan berdua langsung di serang dipukulin, mereka banyakan membawa senjata tajam ada celurit terus banyak lagi saya kurang ingat," kata remaja inisial RN, teman korban kepada Wartawan.(mat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved