Senin, 17 Oktober 2022

Untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari hari Warga Cipeundeuy Jual Obat Terlarang dan Kini Harus Berurusan Dengan Polisi

Untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari hari Warga Cipeundeuy Jual Obat Terlarang dan Kini Harus Berurusan Dengan Polisi



BANDUNG BARAT, infonewsnusantara.net

E (27) dan M (26), warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat mengedarkan obat-obatan terlarang.

E dan M yang masih memiliki hubungan saudara itu mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi jenis Hexymer dan Tramadol. Dari tangan keduanya polisi menyita 4.643 butir obat terlarang.

"Berawal dari laporan masyarakat, kami amankan E dan M berikut barang bukti 4.643 Hexymer dan Tramadol siap edar," ungkap Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin, Senin (17/10/2022).


Nasrudin mengatakan dalam bisnis haram itu, tersangka E berperan sebagai penyuplai obat terlarang. Sedangkan saudaranya M berperan sebagai pengedar dengan cara menjualnya secara ecer ke setiap konsumen yang sudah berlangganan. "Dalam kasus ini M yang langsung bersentuhan dengan konsumen karena jadi pengedar. Dia disuplai barang oleh E," ucap Nasrudin.

Dari hasil bisnis obat-obatan terlarang itu E mendapat keuntungan Rp 50 ribu per toples, sedangkan M bisa mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar yakni Rp 200 ribu per toples.

"Keuntungannya berbeda, tapi lebih besar M karena dia yang mengedarkan. Untuk keuntungannya mereka gunakan buat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi alasannya klasik, ekonomi," tutur Nasrudin.

Nasrudin mengatakan pihaknya mendalami dugaan adanya pelajar di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat yang menjadi konsumen obat terlarang yang dijual E dan M.

"Kita dalami kaitan atau dugaan adanya pelajar yang menjadi konsumen mereka. Bukan tidak mungkin mereka mengedarkan obat itu ke pelajar juga karena harganya lan cukup murah," ujar Nasrudin.

Atas perbuatannya, dua orang itu dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Sedangkan untuk ancaman pidananya yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Nasrudin.(red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved