Rabu, 12 Oktober 2022

Wabup, Pengelolaan Dana Desa Harus Transfaran dan Akuntabel

Wabup, Pengelolaan Dana Desa Harus Transfaran dan Akuntabel



MAJALENGKA, infonewsnusantara.net

Wakil Bupati Majalengka membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Majalengka bertempat di Gedung Nyi Rambut Kasih Pemda Majalengka, Rabu (12/10/2020 ).

Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI DR H. Jefry Romdoni, Dirjen Pembanguna Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Fredy P. Shihotang, S.Sos, MT, Kepala BPK Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang S.E., M. Si., Ak, perwakilan KPP kuningan, para Camat dan Kepala Desa. Acara ini juga di laksanakan secara zoometing.

Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana mengungkapkan bahwa prioritas pembangunan dana desa tahun 2022, ada tiga fokus prioritas penggunaan dana desa yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewengan desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. 

" Diharapkan dengan adanya workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan  ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan para kepala desa di Kabupaten Majalengka tentang prioritas pembangunan dan penggunaan dana desa," ungkap Wabup. 

Menurut Wabup dana desa bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti pemulihan ekonomi di desa dan program prioritas desa lainnya, melalui musyawarah desa bersama BPD dan tokoh masyarakat agar secara bersama-sama dapat membangun desanya dengan lebih baik lagi. 

" Dengan adanya workshop ini diharapkan keuangan desa dikelola dengan berintegritas, transparan dan akuntabel serta dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar terhindar dari permasalahan hukum, " harap Wabup. 

Perwakilan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Fredy P. Shihotang, S.So dalam memaparanya menjelaskan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, bahwa minimal 40% Dana Desa digunakan untuk Jaringan Pengaman Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. 

Dana Desa untuk BLT Desa yang dianggarkan dibawah 40% sesuai ketentuan Perpres 104 Tahun 2021, Menteri Keuangan dapat melakukan Realokasi Dana Desa yang peruntukkannya digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem, program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani atau kegiatan prioritas lainnya. (Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved