Kamis, 03 November 2022

Akhirnya Dua Tersangka Penembakan di Jalan Jomin - Cikopo Berhasil Dibekuk Polisi

Akhirnya Dua Tersangka Penembakan di Jalan Jomin - Cikopo Berhasil Dibekuk Polisi



KARAWANG, infonewsnusantra.net

Dua orang tersangka penembakan seorang warga Ciamis di Jalan Raya Jomin-Cikopo, yang terjadi pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu, akhirnya diringkus polisi.

Kapolsek Kotabaru Iptu Anshori Nursyamsu mengatakan, tersangka AL (37) merupakan warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, diringkus polisi di rumah kontrakannya di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 17.15 WIB.

Sedangkan tersangka AS (29) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, diringkus di rumahnya pada pukul 22.00 WIB.


"AL dan AS telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kabupaten Karawang, yakni wilayah Karawang Kota, Klari, dan Jatisari," kata Kapolsek saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Ia menuturkan, tak menutup kemungkinan AL dan AS melakukan aksi kejahatan serupa di Subang dan Purwakarta, mengingat saat ini statusnya juga tengah diburu polisi Bekasi dan Purwakarta.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor dan dua pucuk senjata air soft gun," kata dia.

Akibat perbuatannya AL dan AS kini diancam kurungan 12 tahun penjara, "Keduanya terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Dian Kusdiana, warga Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis itu ditembak salah satu pelaku menggunakan air soft gun pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di depan SPBU Darussalam, Jalan Raya Jomin-Cikopo, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Budi Santoso menjelaskan, tembakan itu mengenai pipi bagian bawah sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan luka.

"Setelah menembak korban, kedua tersangka ini tak berhasil melakukan perampasan, lantaran korban melarikan diri ke area pangkalan ojek," kata Budi.

Berdasarkan pengembangan, ujar Budi, Pada 1 Oktober 2022, AL dan AS juga melakukan aksi serupa. Keduanya memepet mobil pikap yang ditumpangi Tarsono dan Irfan, dengan menggunakan motor Honda CBR Repsol warna Orange.

Saat itu mobil pikup tengah melaju dari arah Cikampek menuju Subang. Dengan menggunakan pistol air soft gun, tersangka menembak kaca samping kiri dan spion mobil hingga pecah di pinggir Jalan wilayah Kaliasin, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

"Saat itu, AS dan AL menggunakan (pistol) air soft gun merampas uang tunai sebesar Rp 3 juta yang disimpan di saku celana korban dan dashboard kendaraan. Setelah itu keduanya kabur," ungkap Budi.

Kedua tersangka merupakan seorang kerabat sesama mantan narapidana, "Keduanya mantan narapidana, AL residivis kasus yang sama yaitu pencurian dengan senjata, sedangkan AS residivis kasus narkotika," pungkasnya.(red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved