CIAMIS, infonewsnusantara.net
Eks Kepala Desa IS (53) dan mantan Sekretaris Desa TH (48) di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, diduga korupsi anggaran dana desa hingga Rp 225 juta pada 2018. Keduanya kini berurusan dengan polisi.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2020. Polres Ciamis kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, lalu menetapkan 2 tersangka. Keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis.
"Tersangka IS menjabat kepala desa periode 2013-2018. Sedangkan TH menjabat sebagai sekretaris desa," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Jumat (25/11/2022).
Tersangka menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai peruntukannya. Anggaran dipakai dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmix Dusun Cinangka dan pembangunan gedung olah raga desa.
"Pada perkara ini diduga terhadap penggunaan dana desa tahun 2018 di Desa Sukasetia yang tidak sesuai peruntukannya hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 225 juta. Kami tetapkan dua tersangka," ungkapnya.
Tony menjelaskan modus yang dilakukan, pada saat melakukan pembangunan, tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak lain yang mengerjakan dan dana desa tersebut tidak diberikan seluruhnya.
"Tersangka menggunakan anggaran dana desa dipergunakan untuk operasional desa dan sebagian untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Tony mengatakan keduanya dijerat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3.
"Ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.(red)
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram