Rabu, 07 Desember 2022

Hakim PN Pasir Pengaraian, Tunda Sidang Gugatan Ingkar Janji Perkara Perdata 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa Polban Dan Bupati Rohul

Hakim PN Pasir Pengaraian, Tunda Sidang Gugatan Ingkar Janji Perkara Perdata 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa Polban Dan Bupati Rohul




JAKARTA, infonewsnusantara.net

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, menunda persidangan gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) Perkara Perdata dengan Nomor: 58/Pdt.G/2022/Prp, 
terhadap 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Politeknik Negeri Bandung (Polban) dan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Rabu (7/12/2022).

Sidang sempat digelar, sekitar 15 Menit, dihadiri Hakim Ketua  Nopelita  Sembiring, SH, Panitera Edi Alfandi SH, Penggugat Yusuf Nasution SH MH di dampingi Kuasa Hukum Ramses Hutagaol SH MH dan M Abdul Hakim S Pd SH MH.

Sedangkan, Tergugat Bupati Rohul diwakili Staf Kabag Hukum Juliar  SH MH,  Tergugat I sampai XVIII  Advokat dari Pekanbaru, kemudian, tergugat Ali Sopian Rambe, SH MH dari Kantor Pengacara Misda Deni SH MKn dan Rekan 

Dalam sidang yang sempat dibuka Hakim Ketua Nopelita  Sembiring, SH,  semua Peserta persidangan yang hadir tersebut, bersepakat untuk  melanjutkan sidang pada Rabu 14 Desember 2022 mendatang  dengan agenda Pembuktian Keterangan Saksi.

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Humas PN Pasir Pengaraian, Hendri D Putra Nainggolan SH MH,  mengatakan Sidang ditunda, karena Anggota Majelis Hakim sedang dinas luar. 

Saat ditanya, alasan dilakukan penundaan, Humas PN Pasir Pengaraian, menjawab  agenda sidang seharusnya pembuktian, bukti tambahan dari Penggugat dan bukti Surat Tergugat 

"Bisa ditelusuri lewat Aplikasi SIPP PN pasir Pengaraian," jawabnya.

Diketahui,  Sidang Perkara Perdata dengan Nomor: 58/Pdt.G/2022/Prp, sebelumnya, sudah dilakukan penyerahan Alat Bukti Surat, Dalam kesempatan itu, Penggugat menyerahkan Alat Bukti sebanyak 24 Bukti Surat.

Seperti Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum Nomor: 02/PJH-YN/3/2019 sebanyak Dua Rangkap merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan, Surat Kuasa Kelompok Alumni Politeknik Negeri Bandung (Polban) yang dibuat 14 September 2020 sebanyak Empat Rangkap merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan dan Bukti lainnya.

Di sidang ini, Tergugat hanya menyerahkan Dua Alat Bukti, ke 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa, masing-masing berinisial R MSP, SOP, HL P, WH, FH, AAS, DR, R, WH, EW, WSP, M, NS, IK, IA, AS, SK, Bupati Rohul diwakili PH dari Pekanbaru.

Kepada Awak Media, Kuasa Hukum Penggugat, Ramses Hutagaol & Rekan menyampaikan, dalam gugatan Kliennya Yusuf Nasution SH MH terkait Wan Prestasi atau ingkar janji Jasa Hukum pada Putusan PN  Pasir Pengaraian nomor 643/Pdt.G/2020 Tanggal 27 April 2021.

“Hari ini sidang dilakukan penundaan, karena Hakimnya tidak lengkap,” tegasnya.

Sementara, Penggugat Yusuf Nasution, SH MH, menerangkan 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa ingkar janji pada jasa hukum berdasarkan keputusan PN Pasir Pengaraian.

“Sidang Ingkar Janji tersebut tentang pembayaran Jasa Advokat dan sukses fee terhadap hasil kerja berupa Putusan Perkara No. 643/Pdt.G/2020/PN.Prp," ujarnya.

"Kesuksesan Perkara tersebut adalah diterimanya Ijazah yang sempat tertahan selama Lima Tahun sejak diwisuda dan diterimanya biaya hidup total sebesar Rp  3.6 M,” terangnya

“Saya, berharap dalam gugatan ini, ada kepastian hukum nanti, pada putusan PN Pasir Pengaraian. Kami sangat yakin pada gugatan Wan Prestasi Jasa Hukum ini, putusannya nanti tidak saling merugikan para pihak,” ujarnya.

“Terutama Saya yang sudah mempersiapkan hak Mahasiswa Generasi Penerus Bangsa tersebut,” tutur Yusuf

Sedangkan, turut Tergugat diwakili PH dari Kantor Pengacara Ali Sofian Rambe, SH, MH & Rekan, mengapresiasi, upaya yang dilakukan Advokat  Yusuf Nasution, SH MH yang sudah memperjuangkan Beasiswa Mahasiswa sebanyak 18 Orang, bersama Klien mereka melalui PN Pasir Pengaraian saat itu, sehingga Beasiswa tersebut bisa direalisasikan Pemkab Rohul.

“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi perjuangannya selama Perkara tersebut,” ujarnya.

“Perjuangannya sangat panjang dan lelah, yang diawali dari beberapa kali mediasi baik di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Rohul, DPRD Rohul hingga ada putusan PN Pasir Pengaraian,” tuturnya lagi.

“Untuk direalisasikan Beasiswa Mahasiswa itu, sekali lagi kami apresiasi Yusuf Nasution,” ungkap Ali Sofian Rambe.(red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved