Rabu, 25 Januari 2023

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Berjanji Akan Memperjuangkan Hak-hak Perangkat Desa

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Berjanji Akan Memperjuangkan Hak-hak Perangkat Desa




JAKARTA, infonewsnusantara.net

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron dan anggota Komisi II DPR Mohammad Toha menemui massa perangkat desa yang menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI. Mereka berjanji memperjuangkan hak-hak perangkat desa.

"DPR janji perjuangkan hak-hak perangkat desa," kata Herman di hadapan massa perangkat desa yang berdemo di depan DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Herman kemudian bercerita soal tuntutan dari para kepala desa yang telah diterima DPR. Menurutnya, tuntutan dari kepala desa juga akan dibahas bersama oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR.

"Kemarin sudah diterima Komisi II dan sudah setuju dengan tuntutan yang disampaikan. Hari ini kami juga terima kembali dan sangat rasional dan masuk akal usulan terkait dengan kepastian jabatan, kesejahteraan. Tentu ini harus didukung dan diperjuangkan sepenuhnya oleh DPR," ucap dia.

"Kalau sudah masuk prioritas, tentu tuntutan yang menjadi harapan ini bisa kami perjuangan," sambungnya.

Setelah itu, Mohammad Toha menyampaikan hasil audiensi pihaknya dengan massa perangkat desa. Dia juga berjanji memperjuangkan tuntutan perangkat desa bersama fraksi-fraksi yang ada di DPR.

"Ada enam poin yang menjadi catatan yang akan kita perjuangkan bersama fraksi-fraksi yang lain di pembahasan di DPR RI, mohon doa agar ini cepat dan segera terealisasi," kata Mohammad Toha.

Enam poin tersebut ialah:

1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.

2. Memasukkan poin-poin usulan. Aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

5. Pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.

6. Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved