Selasa, 17 Januari 2023

PAPDESI Berharap Revisi UU No.6 Tahun 2014 Segera Diketok Palu

PAPDESI Berharap Revisi UU No.6 Tahun 2014 Segera Diketok Palu




KARAWANG, infonewsnusantara.net

Aksi Damai dilakukan oleh para Kepala Desa se-Indonesia dalam rangka memperjuangkan revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa di gedung DPR RI, Selasa, (17/01/23).

Dalam aksi damai tersebut perwakilan dari para Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia menyampaikan aspirasi dan keinginannya terkait adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa, yang semula 6 tahun per periode, menjadi 9 tahun per periode.

Perjuangan dari para Kepala Desa se-Indonesia akhirnya membuahkan hasil, legislator yang berada di Gedung DPR RI berencana memasukan revisi UU No.6 Tahun 2014 jadi skala prioritas dalam Prolegnas tahun 2023.

"Tadi sekira jam 12.00 siang sudah ada hasil, untuk aksi damai bahwa revisi undang-undang No.6 tahun 2014, pasal 39 ayat 1 dan 2 itu masuk ke dalam prioritas Prolegnas 2023," kata Deni Supriatna usai menggelar aksi di Gedung Senayan pada Selasa ( 17/01/23).

Sambung Deni, Perjuangan yang dilakukan para Kades se-Indoneisa membuahkan hasil, ini memang yang menjadi harapan para Kades.

"Sebelumnya memang simpang siur bahwa tuntutan kami untuk revisi undang-undang terlalu jauh, saat ini kita sudah ketahui dan kita dengarkan masuk di dalam prioritas prolegnas di 2023 pembahasan," ucapnya.

Deni yang juga sebagai Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Karawang merasa puas, kendati demikian dirinya bersama para Kades akan terus mengawal sampai terjadinya atau diputuskan atau ditetapkannya revisi UU No.6 Tahun 2014.

"Kami berharap revisi UU No.6 Tahun 2014 segera disahkan, sehingga kami para Kades akan lebih leluasa dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat di desa kami masing-masing, harapnya". (mat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved