Kamis, 19 Januari 2023

Polisi Gerebeg Sebuah Rumah, Pemilik Pabrik Sabu Berhasil Diringkus

Polisi Gerebeg Sebuah Rumah, Pemilik Pabrik Sabu Berhasil Diringkus




KAB. BANDUNG,infonewsnusantara.net

Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu atau clandestine lab di Bandung. Pemilik pabrik berhasil diringkus.

Pabrik tersebut berada di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Diketahui, pabrik tersebut dijalankan oleh pelaku berinisial CR.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan terbongkarnya pabrik sabu rumahan itu bermula dari informasi yang didapat penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Penyidik langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.


"Kami berhasil mengungkap dan menemukan pembuatan atau pabrik atau home industri pembuatan sabu di dalam rumah atau yang di sebut Clandestine lab tersembunyi," ujar Kusworo kepada awak media di lokasi penggerebekan, Kamis (19/1/2023).

Pabrik tersebut dijalankan oleh CR yang merupakan anak pemilik rumah. Dia baru melakoni pembuatan sabu delapan hari ke belakang usai kembali ke rumah tersebut.

"CR ini terakhir tinggal di Ciwidey ini tahun 2021. Dua tahun meninggalkan Kabupaten Bandung, bekerja di Bali. Di Bali tersebut bekerja di proyek dan di sebuah klub malam. Kemudian kembali ke Ciwidey, Kabupaten Bandung ini baru 8 hari," katanya.

Dalam waktu delapan hari tersebut, CR mulai meracik sabu-sabu. Dia mendapatkan beragam alat peracikan dengan membeli di situs online.

"Kemudian barang-barang tiba di hari ke empat. Di hari ke lima dan ke enam mulai bekerja meracik dan di hari ke delapan saat kita melakukan penangkapan, itu memiliki hasil dari pembuatan sabu," jelasnya.

Bahan racikan yang didapat CR dari rekannya di Bali kemudian diolah untuk dijadikan sabu. Menurut Kusworo, CR belajar meracik dari internet.

"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," bebernya.

Meski aksinya baru genap sepakan, namun CR sudah mampu membuat 3 ons sabu-sabu. Pengakuan CR, sabu-sabu itu hendak dikonsumsi pribadi.

"Namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, nantinya pengembangan. Karena yang bersangkutan sudah membeli alat timbangan sabu. Sehingga kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual kemana," tegasnya.


Atas perbuatannya, CR dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 114, pasal 112, pasal 113, kemudian pasal 132, dan pasal 129 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.(mat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved