Kamis, 19 Januari 2023

Reskrim Polsek Kebon Jeruk Tangkap Pria Cabuli Dua Anak Perempuan Dibawah Umur

Reskrim Polsek Kebon Jeruk Tangkap Pria Cabuli Dua Anak Perempuan Dibawah Umur




JAKARTA, infonewsnusantara.net

Polisi menangkap pria berinisial JI (45) karena mencabuli dua anak perempuan di bawah umur di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mirisnya, pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

"Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45), yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi menjelaskan perbuatan bejat ini terjadi pada Selasa (17/1/2023). Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

"Dalam hal ini terdapat dua korban perempuan, anak di bawah umur, yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," kata Anggi.

Anggi mengatakan perbuatan bejat itu diketahui setelah salah satu korban mengeluh sakit ketika dimandikan. Saat ditanyakan orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

"Korban mengeluh sakit pada area sensitif ya, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," terangnya.

Anggi mengatakan pelaku diketahui sering melakukan perbuatan bejatnya kepada para korban. Namun korban tak berani melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved