Kamis, 09 Februari 2023

Sat Res Narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Obat - Obatan dan Jamu Yang Berkhasiat Untuk Kejantanan Pria Tanpa Ijin BPOM RI di Toko Jamu

Sat Res Narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Obat - Obatan dan Jamu Yang Berkhasiat Untuk Kejantanan Pria Tanpa Ijin BPOM RI di Toko Jamu




MAJALENGKA, infonewsnusantara.net

Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar telah melasanakan Kegiatan Razia dan Penyitaan Obat - Obatan dan Jamu Yang Berkhasiat Untuk Kejantanan Pria Tanpa Ijin edar dan ijin BPOM RI di Toko Jamu Wilayah Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Kegiatan Razia dan Penyitaan oleh Sat Res Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan Sebanyak 4.716 ( Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Belas ) sachet dan atau 393 ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga ) box berbagai merk dan jenis dari seorang Penjual yang telah kita amankan bernisial FU (31) merupakan warga Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya,Kasi Propam Polres Majalengka AKP Sarjiyo dan KBO Satres Narkoba IPTU Zenal Abidin, Pada Rabu (8/2/2023) disaat Konferensi Pers di Mapolres Majalengka.

Ia juga menuturkan obatan obatan dan jamu banyak beredar di masyarakat dan meresahkan di masyarakat, Bahwa dengan tidak adanya ijin BPOM kita tidak tahu efek samping dari Penggunaan barang tersebut,”tuturnya.

Dikatakannya, Yang pasti Informasi dari Dinas Kesehatan dampaknya adalah mengganggu system saringan tubuh di ginjal, jadi sangat berdampak pada ginjal dan kita melaksanakan penanganan dan penindakan terhadap obat obatan dan jamu tersebut,”ungkapnya.

“Pelaku FU (31) sejak 1 (Satu) tahun terakhir membuka toko jamu dan menjual jamu berbagai merk yang mencantumkan khasiat untuk menambah kejantanan / stamina / keperkasaan maupun berkhasiat untuk mengobati flu tulang tanpa ijin edar dan ijin dari BPOM RI untuk dijual kepada masyarakat di Sumberjaya dan sekitarnya,”tandasnya.

Lalu, untuk Pelaku FU (31) dipersangkakan dengan Pasal 197 Yo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”tutup AKBP Edwin Affandi.(Ki)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved