Rabu, 01 Maret 2023

Ada apa.??? Kades Warung Bambu Memberikan Dukungan kepada Perusahaan.

Ada apa.???  Kades Warung Bambu Memberikan Dukungan kepada Perusahaan.



KARAWANG, infonewsnusantara.net

Sebuah surat dukungan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan diberikan oleh Kepala Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang menjadi sebuah pertanyaan publik apakah hal tersebut diperbolehkan dan tidak melanggar aturan ?

Sedangkan seperti diketahui bahwa didalam sebuah desa itu pasti ada yang namanya Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa, red) kenapa Kades Warung Bambu tidak mendelegasikan Bumdesa untuk hal kerjasama dengan pihak ketiga, malah dirinya sebagai Kades mengeluarkan surat dukungan tersebut.

Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan publik, apakah boleh seorang Kepala Desa mengeluarkan surat dukungan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dalam mengelola karyawan disuatu perusahaan, padahal ada Bumdesa yang lebih berkompeten.

Seperti diketahui, kedudukan Kepala Desa menurut UU No.6 tahun 2014 Pasal 26 tentang desa, "Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2021, tentang Bumdesa/Bumdesa Bersama, pada Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut
 BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh
 desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola
 usaha, memanfaatkan aset, 
investasi dan produktivitas, menyediakan mengembangkan
 jasa
 pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha
 lainnya untuk kesejahteraan
 masyarakat Desa.
 
2. Usaha BUMDesa adalah kegiatan dibidang ekonomi
 dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh Bumdesa

Dalam Pasal 3
, disebutkan Bumdesa/BUMDesa bersama bertujuan:
a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui
 pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan
 produktivitas perekonomian, dan potensi Desa.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya Kades Warung Bambu Mustakim menyampaikan, Bahwa surat tersebut merupakan dukungan ajuan kerjasama.

"Itu surat dukungan mengajukan kerjasama. Bukan merekom , bukan artinya harus diterima kan keputusan ada di perusahaan.
Karena jasa (keamanan) satpam yang sekarang tidak ada komunikasi aktif sama desa," tulis Mustakim.

Mustakim juga menyampaikan, perusahaan pengelola jasa keamanan yang sebelumnya, untuk pegawai atau personal nya, tidak memakai warga sekitar.

"Personelnya tidak memakai warga Warungbambu, dan selamat 3 tahun Dia usaha di warungbambu juga gak bikin surat domisili ke desa," ulasnya.

Namun, sangat di sayangkan ketika  di tanya soal Surat Keputusan Kepala Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kab Karawang Tentang Dukungan Kemitraan Desa Warung Bambu kepada salah satu perusahaan jasa keamanan yang di ajukan kepada salah satu Perusahaan yang ada di wilayah sekitar di tanda tangani oleh Status kepala Desa serta memakai cop surat desa, dan tidak memakai kop surat BUMDes berdasarkan PP No 11 tahun 2021 tentang Bumdes, Mustakin tidak menjelaskannya secara detail.(red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved