Selasa, 21 Maret 2023

Diduga Oknum Bacaleg Suap Masyarakat Demi Kemenangan

Diduga Oknum Bacaleg Suap Masyarakat Demi Kemenangan



KARAWANG, infonewsnusantara.net

Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg, red) baru akan dimulai beberapa bulan ke depan, namun sangat disayangkan ada oknum Bacaleg yang sudah mencoba mencederai sportifitas dengan dugaan saweran berupa uang dikemas Amplop Bergambarkan Bacaleg kepada warga.

Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Periode 2024-2029 tersebut berasal dari salah satu Partai besar di Karawang Daerah Pemilihan Lima (Dapil 5 -red) diduga sudah mulai membagikan uang, meski dirinya belum terdaftar sebagai Calon Legislatif.

Berdasarkan temua awak media dilapangkan, pembagian uang dengan nominal Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tersebut menggunakan amplop putih yang bergambar dan bernama bakal calon legislatif serta partai pengusungnya tersebut.

Perbuatan tersebut sungguh tidak pantas dilakukan dengan cara mencoba melakukan dugaan Penyuapan terhadap masyarakat, parahnya lagi hal tersebut dilakukan secara terang-terangan, diduga sebagai jalan untuk memuluskan niatannya untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Karawang.

Diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Disitu diatur bahwa baik pemberi maupun penerima 'uang politik' sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pemilu diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum Bacaleg dan juga partai pengusungnya.(Ki)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved