KARAWANG, infonewsnusantara.net
Gudang yang sudah berdiri selama belasan tahun di lahan milik PJT II yang berlokasi di wilayah Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diduga kuat belum memiliki izin.
Namun sayangnya meski tidak memiliki izin, gudang tersebut masih berdiri, bahkan tetap menjalankan aktivitas berupa pengemasan bahan kimia amoniak.
Beberapa waktu lalu pihak Perum Jasa Tirta (PJT, red) II pernah diingatkan lewat pemberitaan dibeberapa media online terkait kondisi gudang yang tidak memiliki izin, saat itu pihak PJT berbicara tidak akan memperpanjang kontrak sewa lahan terhadap gudang tersebut.
Namun pada kenyataannya, hingga hari ini gudang tersebut masih tetap berdiri dan beraktivitas di lahan milik PJT II.
Menanggapi hal tersebut, Suhanta, Ketua LSM Lidik Karawang, sangat menyayangkan akan adanya hal itu, menurutnya pihak PJT II sangat ceroboh dalam memberikan izin sewa lahan.
"Saya rasa PJT II sangat ceroboh dalam hal sewa lahan tersebut, pasalnya sudah jelas bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin, terlebih lagi aktivitas di gudang itu adalah pengemasan bahan kimia amoniak, bagaimana kalau terjadi apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab" ? Tanya Suhanta.
Lebih lanjut Suhanta menjelaskan, kami sudah melakukan investigasi ke dinas-dinas terkait, ternyata benar bahwa gudang tersebut belum memiliki izin, bahkan menurut bagian Tata Ruang Dinas PUPR Karawang, lokasi gudang tersebut tidak sesuai dengan Tata Ruang, itu wilayah pemukiman, makanya tidak akan bisa dibuatkan izinnya.
Bahkan beberapa bulan lalu sempat diadakan audiensi antara pemiliki gudang dengan dinas-dinas terkait, termasuk pihak PJT II, dan hasilnya hingga hari ini izin tersebut memang tidak ada.
Atas hal itu, kami dari LSM Lidik Karawang sudah menyampaikan surat konfirmasi ke pihak PJT II, intinya kami mempertanyakan kenapa pihak PJT II masih saja membiarkan keberadaan gudang tersebut.
Jika hal ini terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada masyarakat, terlebih jika terjadi apa-apa, seperti kebocoran dari bahan kimia amoniak itu, apakah PJT II mau disalahkan selaku pemilik lahan, tegas Suhanta.(mat)
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram