Kamis, 25 Mei 2023

Kejaksaan : Perkara Ini bukan dihentikan tapi menunggu kelengkapan Berkas dari penyidik

Kejaksaan : Perkara Ini bukan dihentikan tapi menunggu kelengkapan Berkas dari penyidik



KARAWANG, infonewsnusantara.net

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh ER hingga saat ini masih belum menemui titik terang, bahkan terduga tersangka M pun masih bebas berkeliaran.

Sebelumnya, LSM Lidik Karawang selaku kuasa dari ER mempertanyakan terkait perkembangan kasus tersebut, pasalnya berkas kasus tersebut sudah diserahkan oleh Polsek Rengasdengklok ke Kejaksaan Negeri Karawang pada 12 Juli 2021.

"Saya hanya ingin mempertanyakan terkait perkembangan kasus yang dialami oleh ER, jika memang alat buktinya kurang, pihak Kejaksaan harusnya berkomunikasi dengan ER selaku korban/pelapor", ucap Suhanta, Ketua LSM Lidik Karawang saat ditemui di kantornya, Kamis (25/05/23).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasie Pidum, Napit bersama Kasie Intel Rudi menyampaikan, sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan dalam sebuah kasus perlu memastikan bahwa semua persyaratan dan bukti yang diperlukan telah terpenuhi sebelum melanjutkan proses hukum.

Dalam proses penyelidikan, bukti-bukti pendukung sudah diberikan oleh penyidik, hal tersebut memegang peranan penting dalam memperkuat kasus yang sedang ditangani.

Salah satunya adalah proses berkas Perkara Terduga tersangka yang berinisial M atas korban EM yang saat ini diduga masih belum lengkap dan pihak kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan pihak penyidik dari Polsek Rengasdengklok.

Sedangkan, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi mengatakan, berkas perkara tersebut bukan dihentikan akan tetapi pemberkasannya belum lengkap dan saat ini sedang dalam proses untuk kelengkapan oleh pihak Penyidik. 

"Perkara Ini masih berproses, memang ada jeda waktu yang lama, sampai saat ini berkas masih dikoordinasikan, tidak ada indikasi apapun ataupun dihentikan, hanya perlu pemenuhan alat bukti, sebenarnya hanya mis komunikasi saja".

Secara fisik berkas sudah di kejaksaan tetapi penyidik masih melengkapi sampai dengan saat ini, kita ada batasan dalam hal kewenangan namun kita tetap berkoordinasi memberikan arahan kepada penyidik.

Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dan penyidik siap memenuhi berkas yang masih kurang lengkap, kesimpulannya pihak kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas dari peyidik, tutupnya. (Kidin)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved