Senin, 24 Juli 2023

Polres Karawang Berhasil Bongkar Praktek Ilegal Penyuntikan Tabung Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg

Polres Karawang Berhasil Bongkar Praktek Ilegal Penyuntikan Tabung Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg



KARAWANG, infonewsnusantara.net

Polres Karawang release praktek ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3kg ke Gas 12kg di Desa Parungsari, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Senin 24/07/2024.

Dengan dibantu Informasi dari masyarakat, petugas patroli berhasil membongkar praktek curang dari sebuah bengkel mobil dengan modus menyuntikan gas bersubsidi 3 kg dan 5kg ke dalam tabung berkapasitas 12kg.

Disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya, "Aksi ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun, dan ribuan tabung gas 3kg telah dibeli oleh para pelaku dan kemudian dipindahkan ke tabung berkapasitas 12kg no subsidi, katanya.

Lanjut Kapolres Karawang, "Polisi telah berhasil mengidentifikasi dua tersangka dalam kasus ini, tersangka EA 26 tahun warga Subang sebagai yang melakukan penyuntikan gas bersubsidi, DH 38 tahun pelaku yang turut membantu menyuntikan, sedangkan tersangka lain berinisial D yang bertanggungjawab dan menfasilitasi peyewaan tempat untuk menjalankan aksi tersebut, "Jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Karawang diantaranya, tabung gas, timbangan digital, mobil sebagai alat transportasi.

Kerugian Negara akibat praktek ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, dan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda sebesar 6 miliar rupiah.(mat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved