Kamis, 27 Juli 2023

Satreskrim Polres Karawang Ringkus Tersangka RR, Penipuan Dengan Modus Rekrutmen Tenaga Kerja

Satreskrim Polres Karawang Ringkus Tersangka RR, Penipuan Dengan Modus Rekrutmen Tenaga Kerja



KARAWANG, infonewsnusantara.net

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono sampaikan release tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus rekrut tenaga kerja dengan dijanjikan bekerja disalah satu perusahaan yang berada di Karawang, acara tersebut bertempat di Mako Polres Karawang, pada Kamis (27/07/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan dalam releasenya, "Diringkusnya terduga RR berdasarkam laporan korban, bahwa korban ini idiming-imingi bisa masuk kerja di perusahaan dengan biaya administrasi Rp. 6 juta sampai Rp. 8 juta, "kata Kapolres.

"Tersangka RR yang berasal dari kecamatan Pangkalan, sengaja mencari korban di tempat kumpul, 10 korban yang beda tempat dan tersangka sudah hapal titik kumpulnya, "jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, "Bahkan pelaku sempat melakukan kegiatan khitanan yang bersifat fiktif untuk meyakinkan korban agar menjadi karyawan tapi ternyata yang di janjikan oleh pelaku perusahaannya ternyata memberi pernyataan tidak membuka lowongan dan disitulah korban merasa ditipu dan melaporkan ke Polisi, "imbuhnya.

Total kerugian senilai Rp 60 juta dan tersangka RR yang merupakan Warga Kecamatan Pangkalan, motifnya adalah masalah ekonomi dan untuk keperluan pribadi, inipun sudah dilakukannya selama satu tahun.

Sejumlah barang bukti diamankan Polisi berupa transaksi elektronik perbankan dan surat-surat pernyataan juga somasi dari pihak korban, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 472 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(mat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved