SUBANG, infonewsnusantara.net
Berkat laporan masyarakat, satres narkoba polres subang berhasil ringkus bandar narkoba
indojabar.cok || subang - pengedar dan bandar narkoba jenis obat tanpa izin edar berhasil di ringkus satuan reserse narkoba (sat res narkoba) polres subang dalam waktu singkat. pelaku berinisial mi (44) ditangkap di desa tanjung, kecamatan cipunagara, kabupaten subang.
kapolres subang, akbp ariek indra sentanu melalui kasatnarkoba polres subang, akp heri nurcahyo mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
"berkat laporan masyarakat, dalam waktu singkat kami berhasil menangkap pelaku," kata akp heri nurcahyo.
saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti trihexyphendyl, hexymer, tramadol, dan dmp sebanyak 2.730 butir, serta uang tunai senilai rp 250 ribu.
"kami juga amankan tersangka lainnya inisial fs (27) di gubuk pesawahan, desa salamjaya, kecamatan pabuaran, subang, dengan barang buki obat-obatan semisal, hexymer dan tramadol sebanyak 4.400 butir, juga uang tunai rp 340 ribu,"ungkapnya.
pelaku dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang negara republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
heri meminta peran aktif warga untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.
"masyarakat juga bisa melakukan pengaduan atau menyampaikan informasi bilamana di lingkungan sekitarnya terdapat dugaan penyalahgunaan narkoba. akan langsung kami respons cepat,"ujarnya.
seperti diketahui polres subang dalam upaya memerangi peredaran narkoba, yakni dengan cara membentuk kampung bebas narkoba di desa ciater
.
selain bangun kampung bebas narkoba, spanduk, baliho dipasang berisikan himbauan disetiap sudut wilayah hukum polres subang. (mat)
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram