Senin, 21 Agustus 2023

Tim Satreskrim Polres Karawang Amankan Pelaku Melakukan Tawuran Di Rengasdengklok Mengakibatkan Meninggal Dunia

Tim Satreskrim Polres Karawang Amankan Pelaku Melakukan Tawuran Di Rengasdengklok Mengakibatkan Meninggal Dunia



KARAWANG, infonewsnusantara.net


Polres Karawang - Selasa 22 Agustus 2023 jam 09.00 Wib bertempat di ruang Vicon, Polres Karawang Gelar Press realese Kasus tawuran antar pelajar yang terjadi di jalan raya Kutagandok Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya.

Pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu yang terjadi di jalan raya Kutagandok Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang.

Para pelaku yakni MHY (17) dan dan inisial D yang menjadi Daftar Pencarian Orang berstatus pelajar warga Dusun Sukajaya, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta.

Sedangkan korban berinisi KS (17) seorang pelajar yang merupakan warga Dusun Jati Udik, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.Ik.,M.Si melalui Satreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, mengungkapkan awal mula kejadian, di mana korban dan pelaku terlibat tawuran yang masing-masing pelaku dan korban adalah pelajar SMP.

"Pada saat terjadinya tawuran tersebut kubu pihak lawan kalah dalam aksi tawuran tersebut dan pada saat korban akan berusaha kabur akan tetapi korban terjatuh dan pada saat terjatuh dua pelaku melakukan pembacokan masing-masing 1 kali kebagian kepala belakang korban kedua pelaku tersebut

menggunakan senjata tajam jenis gosir (golok sisir) sehingga korban mengalami luka robek dibagian kepala belakangnya," ungkapnya.

Kemudian korban dibawa ke RSUD Karawang. Setelah mendapat penanganan oleh pihah rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 22.45 Wib.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 baju korban, 1 jaket korban, 1 celana SMP korban serta golok sisir yang digunakan oleh pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.(mat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved