Minggu, 05 November 2023

Penggugat dan Tergugat Sepakat Berdamai Menempuh Jalur Musyawarah Mufakat

Penggugat dan Tergugat Sepakat Berdamai Menempuh Jalur Musyawarah Mufakat

Karawang, Infonews Nusantara - Perselisihan antara Debitur dengan pihak Perbankan KCP Kosambi menjadi sorotan awak media beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan terjadinya Gugatan pihak Debitur kepada pihak Bank KCP BRI kosambi klari Karawang Jawa Barat. 

Namun dari perselisihan tersebut sudah mendapatkan Solusi dengan berakhir sepakat untuk melakukan perdamaian kedua bela pihak Antar Debitur (Penggugat-red) dengan Pihak Bank BRI KCP Kosambi (Tergugat-red). 

Sinndy Purbasari Selaku Debitur (Penggugat) telah melakukan perdamaian dengan pihak Bank BRI KCP Kosambi (Tergugat) pada Tanggal 31/10/2023 pertemuan tersebut berlangsung di Di kantor Cabang (KC) BRI Cikampek Karawang, dalam pertemuan tersebut hadir kedua belah pihak Antara Debitur dengan pihak Bank BRI. 

" Saat ini gugatan Di pengadilan Negeri Karawang sudah dicabut karena Saya (Sinndy-red) sudah melakukan mediasi dengan pihak Bank BRI KCP Kosambi juga telah menandatangani surat sepakat bersama antara saya (Sinndy) dengan pihak BRI diselesaikan secara musyawarah mufakat kedua belah pihak, " Kata sinndy. 

Adapun surat perdamaian kami dibuat berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah mufakat kedua belah pihak, Ucap sinndy, surat perdamaian para pihak dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak atas dasar kesepakatan, Jelas sinndy kepada awak media. (Ki)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved