Senin, 15 Januari 2024

Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Yang diduga didalangi Oleh Istri dan Adik Ipar Korban

Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Yang diduga didalangi Oleh Istri dan Adik Ipar Korban



KARAWANG, infonewsnusantara.net

Tidak perlu waktu lama bagi Sat Resmob Polres Karawang bersama Team Jatanras Polda Jabar dalam mengungkap kasus meninggalnya Arif Sriyono (32) seorang karyawan PT. Toyota yang ditemukan warga bersimbah darah di Jalan pinggir irigasi sasak misran Dusun Pasir Panjang, desa Cibalongsari, kecamatan Klari, Karawang.

Warga menduga korban merupakan korban pembegalan yang mana motor korban tidak ada ditempat, namun setelah Polisi melakukan penyelidikan bahwa korban adalah korban pembunuhan berencana.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, awal mula pada Selasa pagi mendapat informasi dari warga terjadi adanya laki-laki yang bersimbah darah di jalan, korban dalam kodisi tertusuk sebanyak lima kali dan meninggal ditempat dan dugaan warga korban dibegal karena kendaraan korban dibawa pelaku.

" Setelah cek TKP, menganalisis cctv dan 17 saksi dari situ mendapatkan sejumlah petunjuk berhasil membuka tabir bahwa korban bukan korban begal melainkan ada motif lain, hasil penyelidikan ditemukan petunjuk bahwa yang menjadi motif utama adalah masalah sakit hati dan dendam yang dilakukan oleh istri korban (OC), dari tidak kooperatif dan tidak sinkron dalam keterangannya, dan kami tetapkan menjadi pelaku utama ada 2 orang yang salah satunya adalah adik ipar korban (PD)," ungkap Kapolres. Selasa (16/1/24).

Diungkapkannya, motif pembunuhan berencana adalah sakit hati dan dendam karena rumah tangga tidak harmonis termasuk permasalahan ekonomi karena korban sering membatasi nafkah kepada sang istri.

"Sebelum terjadinya pembunuhan pelaku sudah merencanakan dengan pelaku yang satu lagi saat ini dalam pengejaran, para pelaku merencanakan untuk mengelabui bahwa ini sebagai kasus pembegalan," terang Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sepeda motor korban, handphone dan baju korban.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku pasal 340 KHUP tentang pembubuhan berencana dengan ancaman kurungan 20 tahun atau seumur hidup. (Mat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved