Senin, 12 Februari 2024

Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang Ungkap Tindak Pidana Pembakaran Warung Kelontong

Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang Ungkap Tindak Pidana Pembakaran Warung Kelontong



KARAWANG, infonewsnusantara.net

Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang ungkap tindak pidana pembakaran warung kelontong di Kecamatan Lemah Abang Karawang, hal tersebut di sampaikan Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat release di Mako Polres Karawang, pada (12/02/2024).

Dijelaskan Kapolres, "Akhirnya yang bersangkutan pergi dan tidak berapa lama yang bersangkutan datang kembali ke warung kelontong tersebut dan kemudian menyiramkan sejumlah bensin di etalase dan dagangan yang ada di warung kelontong tersebut dan seketika langsung sejumlah barang-barang termasuk di etalase di warung lontong tersebut sehingga mengalami kerugian material sekitar 10 juta rupiah, jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, "Jadi ada barang-barang yang akhirnya terbakar termasuk juga sembako yang akhirnya tersiram bensin sehingga akhirnya tidak laku kemudian setelah itu pelaku melarikan diri dan akhirnya korban melaporkan ke Polsek tempuran dan karena ini menjadi hal yang atensi bagi kami karena ini merupakan tindakan premanisme, "Jelasnya.

"Polsek Tempuran akhirnya menyerahkan kasus ini kepada  Satreskrim Polres Karawang, dan kemudian setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya berdasarkan informasi dari masyarakat kami akhirnya mampu mengidentifikasi pelaku dan rupanya pelaku ini rupanya merupakan DPO Polres Karawang.

"Kami juga terkait kejadian yang terjadi di bulan September 2023 yaitu adanya anarkis atau bentrok antar LSM yang terjadi di kawasan Surya Cipta pada beberapa waktu yang lalu sehingga mengakibatkan adanya kerugian material dan seketika itu kami melakukan pencarian karena sudah mengetahui identitasnya.

Pada tanggal 10 Februari 2024 kemarin kami berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya yaitu di daerah Cilamaya Kulon di daerah Sumur Gede di lokasi yang merupakan tempat persembunyian, itu adalah rekannya dan kami berhasil melakukan penangkapan penangkapan terhadap tersangka OM 34 tahun,  dia warga asli Tempuran Karawang, tidak memiliki pekerjaan.

Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka yang bersangkutan terafiliasi terhadap beberapa OKP maupun LSM yang saat ini masih kami lakukan pendalaman dan kemudian tersangka OM ini juga merupakan residivis kasus kepemilikan Narkoba ataupun obat keras tertentu 

Tahun 2013 yang akhirnya sudah sempat juga di dalam penjara selama kurang lebih 1 tahun lamanya di tahun 2013 dan kemudian dalam pelariannya rupanya ini merupakan satu satu rangkaian kejadian di mana pada saat bulan September 2023 yang bersangkutan melakukan aksi anarkisme pengrusakkan dalam sebuah barang di kawasan Surya kita tersebut yang bersangkutan ada yang melarikan diri.

Pada saat melarikan diri itu kehabisan uang sehingga pada saat kehabisan uang itu akhirnya mencoba untuk menjual handphonenya di warung lontong ini nah ketika tidak di indahkan oleh penjaga warung tidak mau dibeli handphonenya, kemudian baru dibakar.

Pada prinsipnya bahwa kami dari Polres Karawang tidak mentoleransi setiap tindakan premanisme yang terjadi di wilayah kabupaten Karawang baik dilakukan secara individu ataupun secara kolektif dan kami tentunya juga akan memberikan tindakan yang tegas penegakan hukum yang tegas terhadap setiap tindakan oknum-oknum ataupun LSM yang melanggar hukum di wilayah kabupaten Karawang.

Dan terbukti kemarin pada saat penangkapan tersangka Om dia sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan terukur berupa tembakan di kaki.

Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal yang sifatnya kumulatif berdasarkan ada dua kejadian tadi yang pertama adalah pasal utama pasal 187 KUHP ini adalah kaitan pembakaran dengan sengaja yang akhirnya mengakibatkan kerugian terhadap barang-barang umum,  dan pasal 170 dengan pidana penjara dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Mat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved