Rabu, 29 Mei 2024

Ratusan Jurnalis Karawang Gelar Aksi Demontrasi Tolak Revisi UU Penyiaran

Ratusan Jurnalis Karawang Gelar Aksi Demontrasi Tolak Revisi UU Penyiaran



KARAWANG, infonewsnusantara.net

Ratusan jurnalis yang tergabung dalam organisasi IJTI, PWI, SMSI, SWI, IWOI, MIO, IWO AJIB, INPERA, MOI, PWJ Rabu pagi menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU Penyiaran karena dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Rabu 29/5/24.

Sebelum melakukan aksi ratusan jurnalis yang tergabung dalam aliansi seluruh wartawan di kabupaten Karawang berkumpul di depan stadion Singaperbangsa Karawang sekira pukul 9.34 wib. Dengan mengadakan do'a bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Usai menggelar do'a dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya ratusan jurnalis mendatangi kantor DPRD Karawang Puku 10.21 wib, kedatangan ratusan jurnalis disambut baik oleh ketua DPRD kabupaten Karawang.

Koordinator aksi Rudi, mengatakan ucapan terimakasih kepada semua organisasi wartawan yang sudah datang mendukung gerakan penolakan revisi UU penyiaran pers yang dianggap telah mengkebiri dan membatasi kebebasan pers.

"Saya sangat berterimakasih kepada rekan rekan jurnalis di Karawang yang tergabung dari beberapa organisasi wartawan yang sudah datang dan mendukung penolakan revisi UU penyiaran yang dianggap telah mengkebiri atau membatasi insan jurnalis untuk melakukan investigasi " ucap Rudi

Masih kata Rudi, menurutnya ada pasal yang multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi publik dalam kebebasan berpendapat.

"Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat. Sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik," tambah usai menggelar rapat bersama ketua DPRD lokasi.

Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, di mana salah satunya dengan melibatkan masyarakat.

"Dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, sangat bertolak belakang dengan asas demokrasi yang dijunjung negara Indonesia," Tutupnya.(Mat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved