Selasa, 04 Juni 2024

Sesuai Amanat UU No. 3 Tahun 2024, Bupati Karawang Aep Syaepulloh SE Serahkan 282 SK Penyesuaian Jabatan Kepala Desa

Sesuai Amanat UU No. 3 Tahun 2024, Bupati Karawang Aep Syaepulloh SE Serahkan 282 SK Penyesuaian Jabatan Kepala Desa



KARAWANG, infonewsnusantara.net

Sebanyak 282 Kepala Desa se-Kabupaten Karawang menerima surat keputusan dari bupati Karawang untuk penyesuaian masa jabatan kepala desa, bertempat di halaman plaza Pemda kabupaten Karawang jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 1,(3/6/2024)

Bupati Karawang Aep Syaepulloh telah menyerahkan surat keputusan kepada 282 kepala desa yang ada di Karawang, bupati juga menyampaikan selamat kepada kepala desa yg menerima tersebut.

Undangan Bupati Karawang dengan Nomor 400.10.2.2/ 1956/DPMD, untuk seluruh kepala desa di kabupaten Karawang kecuali yang berstatus pejabat sementara (Pjs), sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.

Dari 282 kepala desa yang ada di Karawang yang telah penyesuaian, di antaranya sebanyak 62 kepala desa periode 2018—2024 menjadi 2018—2026.

45 kepala desa periode 2020—2026 disesuaikan menjadi 2020—2028, kemudian sebanyak 175 kepala desa periode 2021—2027 diperpanjang menjadi 2021—2029.

Bupati Karawang Aep Syaepulloh berharap kepala desa mampu menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab,

Saya atas nama Bupati mengucapkan selamat kepada kepala desa atas penyesuaian masa jabatan. Kebijakan yang ada harus selaras antara pemkab dan pemdes, salah satunya adalah stunting. Saya titipkan terkait penanganan angka stunting di desa masing-masing,"pungkasnya.(Mat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved