Jumat, 19 Juli 2024

Pemerhati Aset Negara Soroti Hilangnya Bangunan Sitaan Kejagung RI PT. Elite Paper Indoensia

Pemerhati Aset Negara Soroti Hilangnya Bangunan Sitaan Kejagung RI PT. Elite Paper Indoensia



PURWAKARTA , infonewsnusantara.net

Hilangnya aset negara bangunan gedung pabrik PT. Elite Paper Indonesia rampasan Kejagung Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi soroton publik.

Gedung rampasan aset tersebut berdomisili di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Tanah dan Bangunan tersebut telah disita oleh penyidik Kejagung Republik Indonesia Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor: 59/pen.pid/2022/PN.Pwk tanggal 2 Maret 2022. Dalam perkara TPK/TPPU LPEI AN. Tsk Johan Darsono Di Desa Cipinang SHGB No 1 Seluas 199.402 M2.

Hilangnya bangunan tersebut tidak jelas sehingga mengundang tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar yang peduli terhadap aset negara, sehingga timbul kecurigaan masyarakat sekitar, diduga adanya permainan dari semua pihak untuk kepentingan pribadinya.

"Diduga adanya permainan, karena kita suka mendengar adanya kordinasi kesana kemari, banyak hal yang tidak masuk akal, salah satunya exekusi bangunan dilakukan tengah malam dini hari sehinga sangat menggangu kenyamanan masyarakat yang sedang beristrahat. Apalagi Pihak yang di kuasakan oleh Kurator PT. Elite Paper Indonesia hanya mengeksekusi 15% dari bangunan tersisa, lalu sebagian bangunan kemana, kita meyakini banyak oknum terlibat di sana." Ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya dengan penuh keheranan

Pemerhati Aset Negara Agus M Yasin mengatakan, hilangnya aset negara rampasan sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

"Kejagung kemungkinan akan melakukan penyelidikan internal, untuk mengetahui penyebab hilangnya bangunan tersebut dan menentukan apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan." Ungkapnya. Sabtu (20/7/24) 

Menurutnya, jika ada indikasi hilangnya bangunan tersebut melibatkan pihak ketiga atau ada unsur kejahatan oleh individu atau pihak tertentu, harus ada tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hilangnya aset negara yang disita, jika ada indikasi tindakan kriminal dapat berujung pada tuntutan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat. Karena hilangnya aset tersebut menyebabkan kerugian bagi negara, dan pelakunya bisa diminta untuk mengganti kerugian tersebut." Pungkasnya.(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved