KARAWANG, infonewsnusantara.net
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang gelar acara Sosialisasi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 di Brits Hotel, Jumat (2/8/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh ketua KPUD kabupaten Karawang Mari Fitriana serta komisioner, Erik Ardiyanto S.I.Kom, M.I. Kom (Dosen ilmu komunikasi Universitas Paramadina), juga di hadiri oleh organisasi pers dan lembaga atau ormas kepemudaan yang ada di kabupaten Karawang,
Ketua KPUD Kabupaten Karawang Mari Fitriana Dalam sambutan sekaligus pembukaan tersebut, menjelaskan perolehan kursi DPRD Karawang oleh parpol hasil Pileg tahun 2024. Di antaranya Partai Gerindra 8 kursi, Partai Demokrat 8 kursi, PKS 7 kursi, Partai NasDem 7 kursi, Partai Golkar 6 kursi, PDI-P 6 kursi, PKB 6 kursi dan PAN 2 kursi.
Lanjut Mari “Melihat perolehan kursi hasil pileg tahun 2024, maka tidak ada satupun parpol yang bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati sendiri, partai politik harus berkoalisi dengan parpol lainnya, dikarenakan untuk dapat mengusung pasangan calon minimal peroleh 10 kursi, "katanya.
Persyaratan untuk nyalon di Pilkada Karawang 2024, usia minimal 25 tahun dan pendidikan terakhir SLTA.
Untuk pendaftaran paslon bupati wakil bupati dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024, berikutnya KPUD Kabupaten Karawang akan memverifikasi berkas persyaratan pendaftaran paslon, dan pada tanggal 22 September akan ditetapkan pasangan calon.
Mari pun mengajak semua pihak termasuk kepada insan Pers, lembaga atau ormas yang hadir untuk ikut berpartisipasi mensosialisasikan pelaksanaan pilkada Karawang tahun 2024 dan untuk tidak terjebak dalam politik uang.
"Jangan harapkan pembangunan akan lebih baik, kalau kita sudah menggadaikan suara dengan menerima imbalan dari Paslon tertentu, tolak politik uang, "pungkasnya.(Mat)
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram