KARAWANG, Infonews Nusantara - Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang akhirnya mendapat titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, yang sebelumnya ditahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia.
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, SH, menyampaikan kabar gembira tersebut usai sidang berlangsung pada Rabu dini hari, 30 Oktober 2025. Ia mengatakan bahwa majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.
“Alhamdulillah, sekitar pukul 01.30 dini hari sidang selesai, dan majelis hakim mengabulkan permohonan kami terkait penangguhan penahanan Bu Neni. Namun proses eksekusinya tetap melalui Lapas dulu untuk pendataan, baru nanti sore diputuskan sepenuhnya,” ujar Syarif Hidayat, SH, Kamis 30 Oktober 2025.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena Neni diketahui masih memiliki bayi yang bergantung penuh pada ASI. Penahanan yang dilakukan membuat sang anak tidak mendapatkan asupan susu ibu selama enam hari dan akhirnya jatuh sakit.
Syarif menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa.
Terima kasih banyak atas support dan doa dari rekan-rekan, terutama dari abang-abang semua yang terus peduli dan membantu hingga permohonan kami diterima,” ungkapnya. ***
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram