Jumat, 13 Februari 2026

Ketua Koperasi PT CSI Adukan Oknum Manajemen

Ketua Koperasi PT CSI Adukan Oknum Manajemen

Karawang, Infonews Nusantara - Beredar Rumor Dugaan terjadinya tidakan intimidasi terhadap beberapa Orang yang notabene nya pengurus Koperasi perusahaan oleh oknum Mr. HSW salah satu manajemen di PT.CSI menjadi buah bibir dikalangan perusahaan beberapa hari lalu. 

Insiden tersebut telah diadukan kepada Ketua Koperasi Konsumen Karyawan PT.CSI Sejahtera Mandiri Adv. Hamdan Jaelani, S.H., atau yang akrab disapa Datuk, bukti bahwa Ketua koperasi menyikapi dengan serius kejadian tersebut langsung mengambil langkah cepat dengan cara melayangkan surat ke Disnakertrans Kabupaten Karawang, tertanggal surat pengaduan Rabu (11/2/26). 

Hamdan Jaelani, S.H., (Datuk) Ketika dimintai tanggapan Jum'at ( 13/2/26) perihal insiden intimidasi menurutnya, 
Tindakan tersebut diduga merupakan bentuk intervensi terhadap hak berserikat dan berkoperasi pekerja yang bertentangan dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Pasal 86 UU No.13 tahun 2003. Adapun 5 karyawan atau pengurus koperasi yang mengalami intimidasi adalah:

1. Mohammad Sidik
2. Gabriel Sadewa
3. Yos Hendra
4. Wahyudin 
5. Rorosari Ambari Sukesthi

Dalam surat pengaduannya, Hamdan memohon kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Hj. Rosmala Dewi, S.H., M.H., untuk segera melakukan sidak atau pemeriksaan ke PT. CSI terkait kondisi kerja di Departemen HR. Berikut beberapa tuntutan Ketua Koperasi antara lain:

1. Memanggil Mr. HSW untuk memberikan klarifikasi terkait ancaman dan tekanan yang dilakukan terhadap para pengadu.
2. Memberikan mediasi atau teguran kepada manajemen perusahaan agar menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap karyawan.
3. Memastikan status kepegawaian para pengadu tetap aman dan terlindungi dari segala bentuk tindakan balasan (retaliation), Pungkasnya. 

Saat dikonfirmasi awak media, Aswin selaku Bendahara Koperasi PT. CSI membenarkan kejadian tersebut. "Hari ini saya dan Ketua Koperasi menyampaikan surat ke Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jabar yang bertempat di Kabupaten Karawang. Sementara kemarin surat aduan juga sudah diterima Kepala Disnakertrans dan sudah ditembuskan ke beberapa instansi terkait," jelasnya.

Hal ini dilakukan agar hak-hak yang dimiliki karyawan ketika masuk berorganisasi di koperasi terlindungi. "Karena hari ini yang menjadi aduan dan menjadi keluhan adalah hak-hak mereka agar bisa diakomodir," tutupnya. (Dinsky).

Baca berita terkait lainnya

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved