-->

Senin, 25 Mei 2026

Terjebak Janji Upah Tinggi di Kebun Tebu, Bupati Aep Selamatkan 8 Warga Karawang Diduga Korban TPPO

Terjebak Janji Upah Tinggi di Kebun Tebu, Bupati Aep Selamatkan 8 Warga Karawang Diduga Korban TPPO

Karawang, Infonews Nusantara - Harapan delapan warga Karawang untuk membawa pulang penghasilan besar dari luar daerah, berubah menjadi pengalaman pahit yang nyaris menyerupai praktik perbudakan kerja. 

Mereka berangkat ke Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk bekerja di kebun tebu setelah tergiur tawaran upah tinggi dari seorang mandor asal Lampung.

Salah seorang korban, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, mengaku awalnya dijanjikan upah sebesar Rp420 ribu per hari. Selain itu, para pekerja juga disebut akan mendapat makan tiga kali sehari serta jatah kopi tiga kali dalam sehari selama bekerja. Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda.

“Pas sampai kesana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede.

Ia menceritakan, selama tiga hari bekerja memotong tebu, kelompoknya mampu menghasilkan sekitar 30 ton. Akan tetapi, hasil yang dicatat hanya 11 ton. Dari pekerjaan tersebut, Dede hanya menerima sekitar Rp1,64 juta.

Situasi semakin sulit ketika berbagai potongan biaya mulai dibebankan kepada para pekerja. Janji makan dan minum gratis ternyata tidak pernah ada. Mereka justru harus berhutang di warung untuk kebutuhan sehari-hari hingga tagihannya menumpuk mencapai Rp2,61 juta.

“Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” katanya.

Para pekerja sebenarnya ingin bertahan sambil mengumpulkan ongkos untuk pulang. Namun keadaan memanas saat pembagian upah. Perselisihan dengan mandor nyaris berujung perkelahian.

Di tengah kebuntuan itu, Dede mencoba menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara. Dari komunikasi itulah proses pemulangan mulai dilakukan hingga akhirnya para korban dapat kembali ke Karawang dan dijemput langsung oleh Pemkab Karawang melalui Dinas Sosial. 

Ada 8 warga. Yakni Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, Jihad Akbar (29), warga Kertasari Rengasdengklok, Jamal Jamaludin (27) warga Rengasdengklok Selatan, Nandika Gumilang (29) warga Rengasdengklok Utara, Indoh Sugara (50) warga Rengasdengklok Utara, Acep Fahrudin (26) Rengasdengklok Utara, Sukama (50) warga Sukamakmur, dan Rehan Pratama (15) warga Rengasdengklok Utara. 

Kepulangan delapan warga tersebut dibantu oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE. Bupati menyebut, kasus itu memiliki kemiripan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja.

“Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur,” ujar Bupati Aep.

Menurutnya, iming-iming penghasilan besar kerap menjadi modus untuk menarik calon pekerja tanpa kejelasan sistem kerja dan perlindungan yang memadai.

Pemerintah daerah, kata Bupati, telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, aparat kecamatan, hingga pemerintah desa untuk melakukan pendampingan terhadap para korban. 

“Alhamdulillah sekarang sudah sampai kembali di Karawang,” katanya.

Tak hanya itu, Bupati Aep juga menyatakan akan membantu mencarikan peluang pekerjaan bagi para korban agar mereka dapat kembali bekerja dengan aman dan layak di daerah sendiri.

“Saya berpikir untuk masa depan bapak-bapak ini. Insyaallah akan kami siapkan tempat pekerjaan. Tapi saya juga mengingatkan agar bekerja dengan benar dan tetap hati-hati terhadap tawaran kerja di luar daerah,” tuturnya. (Red).

Baca berita terkait lainnya

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved