KARAWANG, Infonews Nusantara – Kodim 0604/Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sekaligus sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Aula Makodim Karawang, Kamis (9/7/2026) pagi.
Acara yang dihadiri sekitar 120 peserta ini menjadi langkah krusial dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Karawang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pasiter Kodim 0604/Karawang Kapten Inf Kihajar mewakili Dandim, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Karawang Bambang Margono, Account Representative Ruli, serta para ketua KDKMP se-Kabupaten Karawang.
Mewakili Dandim Letkol Inf Nanda Siswanto yang tengah memimpin pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI di Rest Area KM 57, Pasiter Kapten Inf Kihajar menegaskan komitmen penuh TNI dalam mengawal program ini.
"Kami mengapresiasi percepatan pembangunan KDKMP ini. Targetnya, bulan Juli ini akan dilaksanakan launching sekitar 10.000 titik KDKMP secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto, disusul Agustus nanti di 129 titik wilayah Karawang," ujar Kapten Inf Kihajar.
Ia menambahkan, perlindungan pekerja menjadi prioritas utama lewat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai kesiapan operasional, petugas KDKMP yang proyeknya sudah 100 persen rampung diminta langsung mengambil seragam di kantor Staf Teritorial (Stafter) seusai acara.
Pada sesi kedua, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bambang Margono memaparkan jaminan sosial bagi pekerja sesuai PP RI Nomor 44 Tahun 2015, yang mencakup risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian.
"BPJS Ketenagakerjaan siap membiayai penuh pengobatan rawat inap akibat kecelakaan kerja di RS Pemerintah atau swasta setara kelas 1 tanpa batasan biaya maupun hari, dan bisa menggunakan sistem reimbursed," jelas Bambang.
Bambang merinci, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan fasilitas pengobatan penuh, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) Rp2 juta/bulan untuk 12 bulan pertama, santunan cacat hingga Rp124 juta, serta santunan kematian kerja Rp188 juta plus beasiswa anak hingga Rp174 juta.
Sementara program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan Rp24 juta dan beasiswa ahli waris maksimal Rp174 juta.
Di akhir paparan, Bambang mengingatkan para pemberi kerja untuk patuh melaporkan dan membayar iuran secara tertib demi menghindari sanksi hukum sesuai Pasal 8 PP No. 44/2015. (Red).
FOLLOW THE Infonews Nusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Infonews Nusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram