Jumat, 14 Oktober 2022

Polres Purwakarta Dibantu Masyarakat Berhasil Membekuk Spesialis Maling Pengeras Suara dan Kotak Amal Mesjid

Polres Purwakarta Dibantu Masyarakat Berhasil Membekuk Spesialis Maling Pengeras Suara dan Kotak Amal Mesjid



PURWAKARTA, infonewsnusantara.net

Aksi YAS (34) spesialis pencuri alat-alat pengeras suara dan kotak amal mesjid terhenti ketika petugas bekerjasama dengan masyarakat dan pengurus mesjid menangkap tangan usai melancarkan aksinya di wilayah Purwakarta Kota.

Pelaku yang diketahui warga Kampung Pagadungan, Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta ditangkap ketika membawa amplifier dan mikrofon hasil curiannya,. Penangkapan juga di perkuat dari hasil rekaman CCTV yang dipasang di mesjid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 13 Mesjid di berbagai kecamatan di kabupaten Purwakarta, diantanya adalah Mesjid Perum Dian Anyar, Mesjid Perum Benteng Cempaka, Masjid Perempatan Citalang, Mesjid Cimplong Campaka, Mesjid Cikumpay Campaka, Mesjid Cibatu 2 kali, Mesjid Jembatan Sadang, Mesjid Cimaung, dan Mesjid Cikadu Jatiluhur.


"Pengakuannya (pelaku) sudah melakukan pencurian di 13 TKP sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022 di berbagai tempat di Purwakarta. Selain alat pengeras suara pelaku juga beberapa kali mengambil isi Kotak Amal di Masjid tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP M Zulkarnaen di Mapolres Purwakarta, Kamis (13/10/2022).

Zulkarnaen menjelaskan, pelaku beroperasi seorang diri menggunakan satu unit sepeda motor, setelah itu pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara, pelaku juga memilih mesjid karena sudah mengetahui situasi mesjid, adapun sasarannya barang-barang yang bernilai ekonomis dan mudah di jual.

"Itu (barang curian) untuk dijual karena untuk penjualannya lebih mudah di banding barang lainnya, di jual online atau COD, harganya beda-beda jadi tergantung permintaan atau negosiasi ketika transaksi, kondisi jual bekas," beber kasat.

Dari tangan para pelaku, kasat menyebutkan mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga Unit Amplifier, satu unit Mixer, empat unit Reciever, satu unit Equalizer dan satu unit sound sistem.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.Purwakarta, kutipan-news.co.id - Aksi YAS (34) spesialis pencuri alat-alat pengeras suara dan kotak amal mesjid terhenti ketika petugas bekerjasama dengan masyarakat dan pengurus mesjid menangkap tangan usai melancarkan aksinya di wilayah Purwakarta Kota.

Pelaku yang diketahui warga Kampung Pagadungan, Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta ditangkap ketika membawa amplifier dan mikrofon hasil curiannya,. Penangkapan juga di perkuat dari hasil rekaman CCTV yang dipasang di mesjid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 13 Mesjid di berbagai kecamatan di kabupaten Purwakarta, diantanya adalah Mesjid Perum Dian Anyar, Mesjid Perum Benteng Cempaka, Masjid Perempatan Citalang, Mesjid Cimplong Campaka, Mesjid Cikumpay Campaka, Mesjid Cibatu 2 kali, Mesjid Jembatan Sadang, Mesjid Cimaung, dan Mesjid Cikadu Jatiluhur.


"Pengakuannya (pelaku) sudah melakukan pencurian di 13 TKP sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022 di berbagai tempat di Purwakarta. Selain alat pengeras suara pelaku juga beberapa kali mengambil isi Kotak Amal di Masjid tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP M Zulkarnaen di Mapolres Purwakarta, Kamis (13/10/2022).

Zulkarnaen menjelaskan, pelaku beroperasi seorang diri menggunakan satu unit sepeda motor, setelah itu pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara, pelaku juga memilih mesjid karena sudah mengetahui situasi mesjid, adapun sasarannya barang-barang yang bernilai ekonomis dan mudah di jual.

"Itu (barang curian) untuk dijual karena untuk penjualannya lebih mudah di banding barang lainnya, di jual online atau COD, harganya beda-beda jadi tergantung permintaan atau negosiasi ketika transaksi, kondisi jual bekas," beber kasat.

Dari tangan para pelaku, kasat menyebutkan mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga Unit Amplifier, satu unit Mixer, empat unit Reciever, satu unit Equalizer dan satu unit sound sistem.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved