-->

Senin, 20 Mei 2024

Wakili Dandim, Kasdim 0604/Karawang Hadir Dalam Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tingkat Kabupaten Karawang



KARAWANG, infonewsnusanyara.net

Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0604/Karawang Mayor Inf Jaja Jamaludin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024 tingkat Kabupaten Karawang, Dengan mengusung tema "Bangkit Untuk Indonesia Emas".Bertempat di Plaza Pemda Karawang. Senin(20/5/2024)

Kegiatan upacara dipimipin langsung oleh Bupati Kab. Karawang H.Aep Syaepulloh, S.E yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dan menyampaikan sambutan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep menyampaikan bahwa Kebangkitan Nasional kali ini merupakan fase kebangkitan kedua, melanjutkan semangat kebangkitan pertama yang telah dipancangkan para pendiri bangsa.

Sambungnya, ia menyebutkan kebangkitan kedua merupakan momen untuk menatap masa depan dengan penuh optimisme, kepercayaan diri, dan keyakinan sehingga seluruh potensi sumber daya alam, bonus demografi, potensi transformasi digital menjadi modal dasar menuju Indonesia Emas 2045.

Masih Kata Bupati, kemajuan teknologi menjadi penanda zaman baru dan telah menjadi bagian dari peradaban hari ini. Inovasi-inovasi teknologi telah mendorong perubahan kehidupan manusia secara revolusioner.

"Mari kita rayakan kebangkitan nasional kedua menuju Indonesia Emas," Tutupnya.(Mat)

Rabu, 22 Juni 2022

Projo Tepis 3/4 Peserta Rakernasnya Kader PDIP: Mungkin 50 Persen

Ketum Projo, Budi Arie Setiadi

Relawan Pro Jokowi (Projo) angkat bicara perihal pernyataan politikus senior PDIP Panda Nababan yang menyebut ultimatum Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap yang bermanuver ditujukan kepada kader PDIP yang hadir di acara rakernas Projo. Projo menekankan tidak pernah berminat mengusik peran dan fungsi partai politik (parpol).

"Sejak awal hingga kini kami tidak pernah memusuhi partai politik. Kami juga tidak ingin mengusik hak konstitusional parpol yang berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres dalam pemilihan presiden," kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (23/6/2022).

Budi Arie menjelaskan Projo merupakan relawan-relawan sadar bahwa pemimpin rakyat harus dilahirkan. Projo, lanjutnya, hanya ingin berkontribusi dalam peningkatan kualitas demokrasi yang kita perjuangkan sejak 1998.

"Kami dari Projo punya semangat dan militansi untuk mendukung lahirnya pemimpin rakyat dengan segenap agenda-agenda rakyat. Projo adalah relawan- relawan berkesadaran penuh bahwa perubahan harus di lakukan dan pemimpin rakyat harus dilahirkan. Itulah yang membuat Projo berdiri sejak 2013. Elan dan semangat kami adalah setia di garis rakyat," tuturnya.

Kendati demikian, Budi Arie tak menampik banyak kader PDIP yang hadir dalam rakernas Projo yang digelar beberapa waktu lalu di Magelang, Jawa Tengah. Namun, dia menepis pernyataan Panda Nababan yang menyebut tiga perempat dari jumlah yang hadir adalah kader PDIP.

"Bagaimana dengan pernyataan 3/4 yang hadir di Rakernas V Projo adalah kader PDIP? Banyak kader, anggota dan simpatisan yang hadir adalah PDIP memang tidak salah. Tapi jumlahnya tidak 3/4 tapi mungkin 50 persen. Banyak anggota dan kader Projo yang juga anggota partai lain atau bahkan tidak menjadi salah satu anggota partai mana pun," ungkap Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi Arie menuturkan, demokrasi haruslah melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, demokrasi partisipatoris hanya bisa terwujud jika rakyat terus diorganisasi untuk semakin terlibat aktif dalam proses perjalanan bangsanya.

Karena itu, Projo selalu berkomunikasi dengan seluruh parpol untuk mendialogkan agenda kebangsaan dan kerakyatan. Dia kembali menekankan tidak pernah berminat mengusik peran dan fungsi parpol.

"Kami tidak berminat mengusik peran dan fungsi parpol. Tugas kami hanya ingin agar peran rakyat terus menjadi semakin signifikan dalam pertumbuhan demokrasi kita. Partisipasi rakyat dalam proses politik harus semakin maju. Bukan sekedar di mobilisasi ketika saat pemilu tiba," papar dia.

"Projo selalu berkomunikasi dengan seluruh parpol, kami kami sadar bahwa agenda-agenda kebangsaan dan kerakyatan harus terus didialogkan," imbuh Wakil Menteri Desa itu.

PN Surabaya Izinkan Nikah Beda Agama, Ini Kata Ahmad Tholabi Kharlie

Ahmad Tholabi Kharlie

Kontroversi seputar nikah beda agama kembali menyita perhatian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama Islam dan Kristen. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof Tholabi Kharlie, mengatakan putusan ini menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama.

"Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya," ujar Prof Tholabi di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Putusan PN Surabaya ini didasarkan antara lain pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal 36 menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan
Prof Tholabi menyebut sejumlah peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik, bahkan dalam batas-batas tertentu telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam.

"Beberapa waktu terakhir trennya cenderung meningkat dan pelaku nikah beda agama tak segan tampil di depan publik dengan pelbagai cara hingga mendapatkan legitimasi dari instansi terkait," ungkap guru besar bidang Ilmu Hukum Islam ini.
Menurut Tholabi, kontroversi nikah beda agama akan terus muncul seiring terjadinya peristiwa pernikahan beda agama yang dilegitimasi oleh negara.

"Sebenarnya sudah ratusan atau bahkan ribuan peristiwa pernikahan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari instansi terkait, hanya saja tidak terekspose ke publik. Fakta ini menunjukkan bahwa ada persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia," terang Pengurus PBNU ini.

Dalam konteks keyakinan Islam, Jumhur ulama Muslim sepakat bahwa perkawinan beda keyakinan tidak dibenarkan. Oleh karena itu, UU Perkawinan mengakomodasinya dalam Pasal 2 ayat (1) yang meniscayakan keabsahan suatu perkawinan hanya jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Demikian pula pada pasal 8 ditegaskan tentang ketidakbolehan perkawinan yang dilarang agama. Larangan ini juga sejatinya dianut oleh berbagai agama, meski dengan pengecualian atau dispensasi.

Profesor Tholabi menyebut ada sejumlah celah hukum yang dimanfaatkan pelaku nikah beda agama sehingga norma ini sering kali tidak fungsional.

"Sejumlah modus biasa dilakukan untuk keluar dari jerat hukum ini, mulai dengan mencari celah hukum, menundukkan diri pada agama salah satu pasangan, menikah di luar negeri untuk menghindari kerumitan aturan di negeri sendiri, menikah di bawah payung organisasi non-pemerintah (NGOs), hingga ruang-ruang kepentingan administratif kenegaraan yang meniscayakan pencatatan dalam dokumen negara," jelas Tholabi.

Menurut dia, benturan atau pergesekan antara keyakinan keagamaan, pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, serta kepentingan data kependudukan akan terus terjadi dan saling menafikan. Inilah muara dari persoalan itu.

"Fakta tentang banyaknya peristiwa perkawinan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari Catatan Sipil atau Pengadilan menunjukkan adanya keragaman tafsir dan kecenderungan pihak-pihak terkait dalam menafsirkan norma hukum nikah beda agama," terang Tholabi.

© Copyright 2019 Infonews Nusantara | All Right Reserved